Keberadaan Kader Parpol Dinilai Tak Ganggu Kinerja KPU-Bawaslu
Senin, 27 Maret 2017 - 16:25 WIB
Keberadaan Kader Parpol Dinilai Tak Ganggu Kinerja KPU-Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Pro dan kontra wacana kader partai politik (parpol) bisa menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengemuka di parlemen.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto adalah salah satu pihak yang pro bila kader parpol menjadi anggota dua lembaga negara penyelenggara pemilu tersebut.
Menurutnya, kehadiran kader parpol tidak akan memengaruhi kinerja KPU dan Bawaslu. Namun demikian, dia memberikan catatan agar tiap calon peserta pemilu tidak dikaitkan dengan kader parpol yang aktif di dua lembaga tersebut.
"Tidak ada sangkut-pautnya dengan hal-hal yang berkaitan dengan partai politik," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Agus mengatakan, bila catatan yang dia berikan bisa diterapkan, maka objektivitas anggota KPU dan Bawaslu yang berasal dari kader parpol bisa terjaga. Terlebih lanjut Agus, semua yang berhubungan dengan partai tidak diurus oleh kader yang bersangkutan.
Kini, boleh atau tidaknya kader parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu masih menjadi wacana yang diusulkan pemerintah. Keputusan akhir nantinya ada di DPR.
"Tentu aturannya tidak dilarang, namun sebaiknya kita harus memberikan hal yang betul-betul terbaik," ucap politikus Partai Demokrat itu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto adalah salah satu pihak yang pro bila kader parpol menjadi anggota dua lembaga negara penyelenggara pemilu tersebut.
Menurutnya, kehadiran kader parpol tidak akan memengaruhi kinerja KPU dan Bawaslu. Namun demikian, dia memberikan catatan agar tiap calon peserta pemilu tidak dikaitkan dengan kader parpol yang aktif di dua lembaga tersebut.
"Tidak ada sangkut-pautnya dengan hal-hal yang berkaitan dengan partai politik," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Agus mengatakan, bila catatan yang dia berikan bisa diterapkan, maka objektivitas anggota KPU dan Bawaslu yang berasal dari kader parpol bisa terjaga. Terlebih lanjut Agus, semua yang berhubungan dengan partai tidak diurus oleh kader yang bersangkutan.
Kini, boleh atau tidaknya kader parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu masih menjadi wacana yang diusulkan pemerintah. Keputusan akhir nantinya ada di DPR.
"Tentu aturannya tidak dilarang, namun sebaiknya kita harus memberikan hal yang betul-betul terbaik," ucap politikus Partai Demokrat itu.
(maf)