Alasan KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus E-KTP

Kamis, 23 Maret 2017 - 20:12 WIB
Alasan KPK Tetapkan...
Alasan KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Andi adalah seorang pengusaha swasta sekaligus selaku penyedia barang atau jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah menetapkan dua tersangka (Irman dan Sugiharto-red) dan mengajukan di persidangan, KPK dengan bukti permulaan cukup menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AA (Andi Agustinus-red)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). . (Baca Juga: Jaksa: Andi Narogong Atur Free Proyek E-KTP )

Alex mengungkapkan, tersangka bersama Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi.

"AA diduga berperan aktif dalam menganggarkan barang dan jasa e-KTP, dia juga aktif melakukan pertemuan dengan terdakwa (Irman dan Sugirharto-red) juga pejabat di Kemendagri," terangnya.

KPK telah menyeret Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kemendagri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya telah menjadi terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2525 seconds (0.1#10.140)