Alasan KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Andi adalah seorang pengusaha swasta sekaligus selaku penyedia barang atau jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah menetapkan dua tersangka (Irman dan Sugiharto-red) dan mengajukan di persidangan, KPK dengan bukti permulaan cukup menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AA (Andi Agustinus-red)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). . (Baca Juga: Jaksa: Andi Narogong Atur Free Proyek E-KTP )
Alex mengungkapkan, tersangka bersama Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi.
"AA diduga berperan aktif dalam menganggarkan barang dan jasa e-KTP, dia juga aktif melakukan pertemuan dengan terdakwa (Irman dan Sugirharto-red) juga pejabat di Kemendagri," terangnya.
KPK telah menyeret Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kemendagri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya telah menjadi terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP.
Andi adalah seorang pengusaha swasta sekaligus selaku penyedia barang atau jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah menetapkan dua tersangka (Irman dan Sugiharto-red) dan mengajukan di persidangan, KPK dengan bukti permulaan cukup menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AA (Andi Agustinus-red)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). . (Baca Juga: Jaksa: Andi Narogong Atur Free Proyek E-KTP )
Alex mengungkapkan, tersangka bersama Irman dan Sugiharto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi.
"AA diduga berperan aktif dalam menganggarkan barang dan jasa e-KTP, dia juga aktif melakukan pertemuan dengan terdakwa (Irman dan Sugirharto-red) juga pejabat di Kemendagri," terangnya.
KPK telah menyeret Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kemendagri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya telah menjadi terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP.
(dam)