KPK Telusuri Uang Pelicin dari Pengusaha untuk Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Senin, 28 Agustus 2023 - 11:07 WIB
loading...
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono saat berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga kerap menerima uang pelicin dari para pengusaha. Uang pelicin itu diduga diberikan ke Andhi agar aktivitas bisnis pengusaha tidak dipersulit.
Dugaan uang pelicin untuk Andhi kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat saksi pengusaha bernama Rudy Suwandi. Rudy didalami pengakuannya oleh penyidik soal pemberian sejumlah uang ke Andhi.
"Rudy Suwandi (Wiraswasta). Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas bisnisnya tidak dipersulit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Dugaan uang pelicin untuk Andhi kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat saksi pengusaha bernama Rudy Suwandi. Rudy didalami pengakuannya oleh penyidik soal pemberian sejumlah uang ke Andhi.
"Rudy Suwandi (Wiraswasta). Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas bisnisnya tidak dipersulit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Lihat Juga :