Tarif Angkutan Online

Kamis, 23 Maret 2017 - 10:11 WIB
Tarif Angkutan Online
Tarif Angkutan Online
A A A
PENYESUAIAN tarif angkutan online mulai diberlakukan pada 1 April mendatang yang mengacu pada penetapan tarif batas bawah dan batas atas.

Ada dua alasan bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengatur tarif angkutan online, yakni atas nama perlindungan terhadap pengguna angkutan online dan sebagai upaya menjaga kesetaraan tarif pada semua angkutan umum.

Alasan paling mendasar sebenarnya adalah persoalan kesetaraan tarif antara angkutan online dan angkutan umum. Sepanjang bulan ini, angkutan umum telah melancarkan protes terhadap pemerintah atas keberadaan angkutan online dengan tarif murah yang berbuntut pada "perang" saudara di sejumlah kota di Indonesia.

Menghindari "perang" makin meruncing, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Revisi kebijakan itu termasuk di dalamnya soal pengaturan tarif angkutan online. Dengan adanya regulasi seputar penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto meyakini perusahaan penyedia aplikasi angkutan online tidak seenaknya mematok tarif.

Selama ini perusahaan penyedia aplikasi memberlakukan tarif tinggi di saat jam sibuk, sebaliknya waktu sepi tarif dibanting sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dengan angkutan umum.

Bagi pihak Kemenhub, penyesuaian tarif angkutan online yang tinggal menghitung hari tak bisa dikoreksi lagi meski telah terjadi polemik keras di tengah masyarakat menanggapi kebijakan tersebut.

Secara umum Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016, terutama soal tarif angkutan online, selalu menekankan bahwa pihaknya dalam mengatur industri transportasi di negeri ini terus mengacu pada tiga aspek dasar.

Ketiga aspek itu meliputi keselamatan, pelayanan, dan kesetaraan. Mengenai angkutan online, masalah aspek kesetaraan belum terpenuhi, dalam hal ini penetapan tarif. Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu meyakini, dengan penyesuaian tarif, perang tarif dengan sendirinya terhindari yang akan berdampak pada iklim usaha yang lebih sehat.

Di sisi lain Menhub mengingatkan angkutan umum juga harus berbenah diri dengan melakukan efisiensi agar tarif bisa lebih kompetitif. Pemerintah tidak boleh berada di satu pihak, tetapi harus berdiri di tengah sebagai pengatur yang adil.

Sebab tentu sangat tidak adil bila hanya mengoreksi tarif angkutan online tanpa meninjau tarif angkutan umum (taksi) yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena tarifnya sangat tinggi.

Kebijakan penyesuaian tarif angkutan online kini telah mengundang pro-kontra di tengah masyarakat. Sebagai sebuah kebijakan publik, respons masyarakat yang beragam tersebut adalah hal wajar, sebab sangat tergantung di posisi mana mereka berada.

Pemerintah tak boleh menutup telinga dari suara yang tidak sejalan dengan kebijakan yang diterbitkan. Pihak yang kontra dengan kebijakan tersebut menilai pemerintah terlalu gegabah dalam mengatur tarif angkutan online yang selama ini justru telah meringankan beban masyarakat.

Simak saja pernyataan Direktur Eksekutif Institute for Development and Finance (Indef) Enny Sri Hartati yang dengan gamblang menyatakan bahwa, kebijakan tersebut tidak akan berdampak positif dan masyarakat sudah pasti dirugikan yang selama ini telah menikmati tarif transportasi yang murah.

Respons dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sedikit melunak. Pada dasarnya pihak YLKI tidak keberatan pemerintah menyesuaikan tarif angkutan sepanjang muncul indikasi persaingan tidak sehat.

Mengenai penyesuaian tarif angkutan online, Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo menekankan ada dua aspek yang harus menjadi dasar pertimbangan pemerintah. Pertama, kebijakan dilakukan bila terdapat indikasi predatory pricing, yakni praktik perusahaan menawarkan harga murah di bawah harga pasar, bahkan di bawah harga pokok produksi, tujuannya membunuh pesaing pada industri yang sama.

Kedua, apakah tarif murah itu bagian dari tindakan efisiensi perusahaan. Masalahnya, bagi angkutan online, kedua patokan yang disodorkan YLKI sebagai dasar penyesuaian tarif berada pada wilayah abu-abu. Dehingga dalam menerbitkan aturan dibutuhkan kebijaksanaan pemerintah yang penuh kearifan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3728 seconds (0.1#10.140)