Tarif Angkutan Online

Kamis, 23 Maret 2017 - 10:11 WIB
Tarif Angkutan Online
Tarif Angkutan Online
A A A
PENYESUAIAN tarif angkutan online mulai diberlakukan pada 1 April mendatang yang mengacu pada penetapan tarif batas bawah dan batas atas.

Ada dua alasan bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam mengatur tarif angkutan online, yakni atas nama perlindungan terhadap pengguna angkutan online dan sebagai upaya menjaga kesetaraan tarif pada semua angkutan umum.

Alasan paling mendasar sebenarnya adalah persoalan kesetaraan tarif antara angkutan online dan angkutan umum. Sepanjang bulan ini, angkutan umum telah melancarkan protes terhadap pemerintah atas keberadaan angkutan online dengan tarif murah yang berbuntut pada "perang" saudara di sejumlah kota di Indonesia.

Menghindari "perang" makin meruncing, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Revisi kebijakan itu termasuk di dalamnya soal pengaturan tarif angkutan online. Dengan adanya regulasi seputar penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto meyakini perusahaan penyedia aplikasi angkutan online tidak seenaknya mematok tarif.

Selama ini perusahaan penyedia aplikasi memberlakukan tarif tinggi di saat jam sibuk, sebaliknya waktu sepi tarif dibanting sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dengan angkutan umum.

Bagi pihak Kemenhub, penyesuaian tarif angkutan online yang tinggal menghitung hari tak bisa dikoreksi lagi meski telah terjadi polemik keras di tengah masyarakat menanggapi kebijakan tersebut.

Secara umum Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016, terutama soal tarif angkutan online, selalu menekankan bahwa pihaknya dalam mengatur industri transportasi di negeri ini terus mengacu pada tiga aspek dasar.

Ketiga aspek itu meliputi keselamatan, pelayanan, dan kesetaraan. Mengenai angkutan online, masalah aspek kesetaraan belum terpenuhi, dalam hal ini penetapan tarif. Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu meyakini, dengan penyesuaian tarif, perang tarif dengan sendirinya terhindari yang akan berdampak pada iklim usaha yang lebih sehat.

Di sisi lain Menhub mengingatkan angkutan umum juga harus berbenah diri dengan melakukan efisiensi agar tarif bisa lebih kompetitif. Pemerintah tidak boleh berada di satu pihak, tetapi harus berdiri di tengah sebagai pengatur yang adil.

Sebab tentu sangat tidak adil bila hanya mengoreksi tarif angkutan online tanpa meninjau tarif angkutan umum (taksi) yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena tarifnya sangat tinggi.

Kebijakan penyesuaian tarif angkutan online kini telah mengundang pro-kontra di tengah masyarakat. Sebagai sebuah kebijakan publik, respons masyarakat yang beragam tersebut adalah hal wajar, sebab sangat tergantung di posisi mana mereka berada.

Pemerintah tak boleh menutup telinga dari suara yang tidak sejalan dengan kebijakan yang diterbitkan. Pihak yang kontra dengan kebijakan tersebut menilai pemerintah terlalu gegabah dalam mengatur tarif angkutan online yang selama ini justru telah meringankan beban masyarakat.

Simak saja pernyataan Direktur Eksekutif Institute for Development and Finance (Indef) Enny Sri Hartati yang dengan gamblang menyatakan bahwa, kebijakan tersebut tidak akan berdampak positif dan masyarakat sudah pasti dirugikan yang selama ini telah menikmati tarif transportasi yang murah.

Respons dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sedikit melunak. Pada dasarnya pihak YLKI tidak keberatan pemerintah menyesuaikan tarif angkutan sepanjang muncul indikasi persaingan tidak sehat.

Mengenai penyesuaian tarif angkutan online, Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo menekankan ada dua aspek yang harus menjadi dasar pertimbangan pemerintah. Pertama, kebijakan dilakukan bila terdapat indikasi predatory pricing, yakni praktik perusahaan menawarkan harga murah di bawah harga pasar, bahkan di bawah harga pokok produksi, tujuannya membunuh pesaing pada industri yang sama.

Kedua, apakah tarif murah itu bagian dari tindakan efisiensi perusahaan. Masalahnya, bagi angkutan online, kedua patokan yang disodorkan YLKI sebagai dasar penyesuaian tarif berada pada wilayah abu-abu. Dehingga dalam menerbitkan aturan dibutuhkan kebijaksanaan pemerintah yang penuh kearifan.
(maf)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved