Berkas Rampung, Wali Kota Madiun Akan Disidang di Surabaya

Selasa, 21 Maret 2017 - 21:43 WIB
Berkas Rampung, Wali Kota Madiun Akan Disidang di Surabaya
Berkas Rampung, Wali Kota Madiun Akan Disidang di Surabaya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas dan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto ke tahap penuntutan. Selanjutnya sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ‎penyidik sudah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dalam tiga delik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun, Jawa Timur periode 2009-2019.

Penyidik kemudian melimpahkan berkas dan tersangka Bambang ke penuntut umum atau P21 tahap II.

"Siang ini (kemarin) dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng. Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Kasus dugaan korupsi dengan tiga delik untuk Bambang terkait dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 senilai Rp 76,523 miliar dengan anggaran multiyears (tahun jamak).

Dalam kurun 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani tersangka Bambang Irianto akan menyusun surat dakwaan kemudian mengajukan berkas, dakwaan, dan melimpahkan Bambang ke Pengadilan Tipikor.

Dakwaan atas nama Bambang kemungkinan akan disusun dengan format kumulatif subsideritas dengan menggabungkan kasus tipikor dan TPPU.

Kemungkinan pasal-pasal yang akan dituangkan JPU juga hampir sama seperti saat penetapan Bambang sebagai tersangka. "Perkaranya akan disatukan dalam satu dakwaan," ujar Febri.‎

Saat pengumuman penetapan Bambang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun pada Senin, 17 Oktober 2016 lalu KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf i (penyelenggara negara ikut sebagai pemborong) atau Pasal 12 B (gratifikasi) atau Pasal 11 (suap) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk TPPU diumumkan penetapan tersangka Bambang pada Jumat 17 Februari lalu yang dikenakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Febri melanjutkan, untuk penyidikan TPPU atas nama Bambang memang KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap unsur musyarawah pimpinan daerah (muspida) pada Kamis 16 Maret 2017 sampai Sabtu 18 Maret 2017 di Kota Malang.

Pada Kamis di Mako Brimob Sidoarjo, penyidik memeriksa dua orang mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Kota Madiun. Sementara esok hariunya, dilakukan pemeriksaan terhadap seorang mantan dandim dan enam orang mantan Kapolres Malang Kota.

"Sabtu di Polres Madiun Kota diperiksa mantan ketua kejaksaan Madiun dan mantan kepala pengadilan Madiun," katanya.

Dia mengatakan mereka diminta klarifikasi perihal indikasi aliran dana dari Bambang kepada sejumlah pihak, termasuk para saksi yang diperiksa.

Dia menggariskan, selama proses penyidikan kasus dugaan pidana dan TPPU Bambang penyidik sudah melakukan penyitaan.

Pada Selasa (21/3/2017) hari ini, Bambang Irianto menjalani pemeriksaan terakhir disertai pelimpahan berkas dan dirinya dari penyidik ke JPU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat keluar ruang steril pukul 10.50 WIB, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang itu diapit beberapa pengawal tahanan KPK.

Bambang tersenyum sambil melambaikan tangan kanan. Dia tidak memberikan komentar apapun terkait kasus, pemeriksaan, pelimpahan berkas, dan persidangan nanti di Pengadilan Tipikor Surabaya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7291 seconds (0.1#10.140)