Perludem: Parpol Lama Harus Ikut Verifikasi
A
A
A
JAKARTA - Penolakan partai politik (parpol) ikut mengikuti verifikasi peserta pemilu dianggap tidak tepat.
Perubahan situasi sosial, yuridis, dan politik internal seharusnya membuat parpol lama ikut menjalani proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
“Kan ada yang berbeda ketika mereka dahulu ikut verfikasi dengan saat ini. Yang paling nyata banyak DOB (daerah otonomi baru), dulu provinsi ada 33 sekarang 34, kab/kota dulu 400-an skarang 500-an,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Menurut Titi, keharusan verifikasi juga didasarkan atas fenomena perpecahan parpol yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal ini dikatakannya berdampak terhadap kesolidan pengurus dibandingkan sebelumnya. “Kalau memang mereka (DPR) ingin mempermudah kepesertaan di pemilu ya berlakukan semua,” ujar Titi.
Sebagaimana diketahui, verifikasi adalah proses awal bagi parpol apabila ingin ikut dalam pemilu. Beberapa hal yang akan dicek dalam proses verifikasi antara lain kelengkapan kepengurusan (100% provinsi, 75% kab/kota, serta 50% kecamatan), domisili partai disetiap tingkatan hingga jumlah keanggotaan yang harus memenuhi syarat seribu atau seperseribu sesuai yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012.
“Tidak boleh ada diskrimnasi. Kalau mereka membuat aturan bahwa partai lama tidak perlu diverifikasi, maka partai baru sepanjang sudah punya badan hukum berarti tidak usah diverfikasi juga,” tutur Titi.
Perubahan situasi sosial, yuridis, dan politik internal seharusnya membuat parpol lama ikut menjalani proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
“Kan ada yang berbeda ketika mereka dahulu ikut verfikasi dengan saat ini. Yang paling nyata banyak DOB (daerah otonomi baru), dulu provinsi ada 33 sekarang 34, kab/kota dulu 400-an skarang 500-an,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Menurut Titi, keharusan verifikasi juga didasarkan atas fenomena perpecahan parpol yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal ini dikatakannya berdampak terhadap kesolidan pengurus dibandingkan sebelumnya. “Kalau memang mereka (DPR) ingin mempermudah kepesertaan di pemilu ya berlakukan semua,” ujar Titi.
Sebagaimana diketahui, verifikasi adalah proses awal bagi parpol apabila ingin ikut dalam pemilu. Beberapa hal yang akan dicek dalam proses verifikasi antara lain kelengkapan kepengurusan (100% provinsi, 75% kab/kota, serta 50% kecamatan), domisili partai disetiap tingkatan hingga jumlah keanggotaan yang harus memenuhi syarat seribu atau seperseribu sesuai yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012.
“Tidak boleh ada diskrimnasi. Kalau mereka membuat aturan bahwa partai lama tidak perlu diverifikasi, maka partai baru sepanjang sudah punya badan hukum berarti tidak usah diverfikasi juga,” tutur Titi.
(dam)