Senin Ini, Suami Inneke Koesherawati Jalani Sidang Perdana Suap Bakamla
A
A
A
JAKARTA - Suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/3/2017).
Fahmi Darmawansyah yang merupakan pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia adalah tersangka pemberi suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016 dengan anggaran lebih Rp222,438 miliar.
Fahmi bersama Hardy Stefanus selaku Marketing/Operasional PT Merial Esa dan pegawai Bagian Operasional Merial Esa Muhammad Adami Okta, sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi suap kepada jaksa Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Setiyono selaku kuasa hukum Fahmi Darmawansyah dan Muhammad Adami Okta menyatakan, sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama Fahmi akan berlangsung pada Senin (13/3/2017). Sementara sidang lanjutan atas nama Adami akan berlangsung pada Jumat (17/3/2017).
Dia menuturkan, dakwaan terhadap Fahmi uraiannya sama seperti dakwaan atas nama Adami dan Hardy Stefanus. "Sidangnya Pak Fahmi Senin besok. Uraian dakwaan, pasal 55 (Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana) ya sama, sama gitu," kata Setiyono, Minggu (12/3/2017).
Fahmi Darmawansyah yang merupakan pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia adalah tersangka pemberi suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016 dengan anggaran lebih Rp222,438 miliar.
Fahmi bersama Hardy Stefanus selaku Marketing/Operasional PT Merial Esa dan pegawai Bagian Operasional Merial Esa Muhammad Adami Okta, sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi suap kepada jaksa Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Setiyono selaku kuasa hukum Fahmi Darmawansyah dan Muhammad Adami Okta menyatakan, sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama Fahmi akan berlangsung pada Senin (13/3/2017). Sementara sidang lanjutan atas nama Adami akan berlangsung pada Jumat (17/3/2017).
Dia menuturkan, dakwaan terhadap Fahmi uraiannya sama seperti dakwaan atas nama Adami dan Hardy Stefanus. "Sidangnya Pak Fahmi Senin besok. Uraian dakwaan, pasal 55 (Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana) ya sama, sama gitu," kata Setiyono, Minggu (12/3/2017).
(wib)