Senin Ini, Suami Inneke Koesherawati Jalani Sidang Perdana Suap Bakamla

Senin, 13 Maret 2017 - 04:03 WIB
Senin Ini, Suami Inneke...
Senin Ini, Suami Inneke Koesherawati Jalani Sidang Perdana Suap Bakamla
A A A
JAKARTA - Suami dari artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pid‎ana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/3/2017).

Fahmi Darmawansyah yang merupakan pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia adalah tersangka pemberi suap pengadaan satelit monitoring ‎di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016 ‎dengan anggaran lebih Rp222,438 miliar.

Fahmi bersama Hardy Stefanus selaku Marketing/Operasional PT Merial Esa dan pegawai Bagian Operasional Merial Esa Muhammad Adami Okta, sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi suap kepada jaksa ‎Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016‎.

Setiyono selaku kuasa hukum Fahmi Darmawansyah dan Muhammad Adami Okta menyatakan, sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama Fahmi akan berlangsung pada Senin (13/3/2017). Sementara sidang lanjutan atas nama Adami akan berlangsung pada Jumat (17/3/2017).

Dia menuturkan, dakwaan terhadap Fahmi uraiannya sama seperti dakwaan atas nama Adami dan Hardy Stefanus. "Sidangnya Pak Fahmi Senin besok. Uraian dakwaan, pasal ‎55 (Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana) ya sama, sama gitu," kata Setiyono, Minggu (12/3/2017).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0619 seconds (0.1#10.140)