Dahlan Iskan Tak Pernah Beri Arahan Soal Pelepasan Aset
A
A
A
SIDOARJO - Dahlan Iskan kembali mengikuti sidang penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat (10/3/2017).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) itu tidak pernah memberikan arahan.
Adapun salah satu alasan pelepasan aset di Tulungagung karena dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang. (Baca Juga: Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota )
Tim jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi, di antaranya Kepala Desa Kenayan-Tulungagung, Sudarmadi dan Ketua Tim Penjualan Aset, Wisnu Wardhana.
Dalam sidang yang berlangsung 1,5 jam ini terungkap selama menjadi Direktur Utama PT PWU, Dahlan tidak pernah memberikan arahan apapun kepada tim penjualan aset.
Hal terebut terungkap setelah ketua tim penjualan aset yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kendati kesaksiakannya sempat berbelit-belit, saksi menegaskan tidak ada arahan apapun dari Dahlan terkait masalah penjualan aset.
Penasihat hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak menyertakan adanya Perda Tata Ruang Pemkab Tulungagung yang menyatakan keberadaan aset PT PWU menyalahi aturan mengenai tata ruang.
Padahal, kata Agus, hal itu menjadi dasar pelepasan aset pabrik keramik di PT Tulungagung melalui penjualan yang dilakukan tim penjualan aset BUMD PT PWU.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) itu tidak pernah memberikan arahan.
Adapun salah satu alasan pelepasan aset di Tulungagung karena dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang. (Baca Juga: Permohonan Keluarga Dikabulkan, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota )
Tim jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi, di antaranya Kepala Desa Kenayan-Tulungagung, Sudarmadi dan Ketua Tim Penjualan Aset, Wisnu Wardhana.
Dalam sidang yang berlangsung 1,5 jam ini terungkap selama menjadi Direktur Utama PT PWU, Dahlan tidak pernah memberikan arahan apapun kepada tim penjualan aset.
Hal terebut terungkap setelah ketua tim penjualan aset yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kendati kesaksiakannya sempat berbelit-belit, saksi menegaskan tidak ada arahan apapun dari Dahlan terkait masalah penjualan aset.
Penasihat hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak menyertakan adanya Perda Tata Ruang Pemkab Tulungagung yang menyatakan keberadaan aset PT PWU menyalahi aturan mengenai tata ruang.
Padahal, kata Agus, hal itu menjadi dasar pelepasan aset pabrik keramik di PT Tulungagung melalui penjualan yang dilakukan tim penjualan aset BUMD PT PWU.
(dam)