Larangan Siaran Langsung Sidang Dugaan Korupsi E-KTP Kebablasan

Rabu, 08 Maret 2017 - 17:56 WIB
Larangan Siaran Langsung...
Larangan Siaran Langsung Sidang Dugaan Korupsi E-KTP Kebablasan
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai larangan siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi E-KTP sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan telah terjadi secara sistematis dan meluas.

Korupsi menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Di sisi lain, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).

IJTI meminta kepada majelis hakim untuk memperbolehkan sidang megakorupsi E-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai dakwaan, tuntutan, eksepsi, putusan sela, dan vonis.

”Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (8/3/2017).

Selain memasung kebebasan informasi, larangan siaran langsung ini juga dikhawatirkan akan menciptakan persidangan yang tidak fair dan mengesampingkan rasa keadilan. Sidang ini diduga akan menyeret nama-nama besar di panggung politik ke ranah hukum.

”Jangan sampai pelarangan live broadcast sidang E-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya megakorupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu,” ujarnya.

Meskipun demikian, IJTI setuju ada jadwal-jadwal persidangan yang tidak perlu disiarkan secara langsung. Untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi lainnya, majelis hakim bisa melarang siaran langsung pada saat mendengarkan kesaksikan.

”Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda,” jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang
Eks Dirut PNRI Janji...
Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, KPK Diminta Proses Kasus E-KTP
KPK Cegah Eks Anggota...
KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Houthi Menyatakan Siap...
Houthi Menyatakan Siap Konfrontasi Langsung Lawan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved