Larangan Siaran Langsung Sidang Dugaan Korupsi E-KTP Kebablasan

Rabu, 08 Maret 2017 - 17:56 WIB
Larangan Siaran Langsung...
Larangan Siaran Langsung Sidang Dugaan Korupsi E-KTP Kebablasan
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai larangan siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi E-KTP sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan telah terjadi secara sistematis dan meluas.

Korupsi menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Di sisi lain, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).

IJTI meminta kepada majelis hakim untuk memperbolehkan sidang megakorupsi E-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai dakwaan, tuntutan, eksepsi, putusan sela, dan vonis.

”Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (8/3/2017).

Selain memasung kebebasan informasi, larangan siaran langsung ini juga dikhawatirkan akan menciptakan persidangan yang tidak fair dan mengesampingkan rasa keadilan. Sidang ini diduga akan menyeret nama-nama besar di panggung politik ke ranah hukum.

”Jangan sampai pelarangan live broadcast sidang E-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya megakorupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu,” ujarnya.

Meskipun demikian, IJTI setuju ada jadwal-jadwal persidangan yang tidak perlu disiarkan secara langsung. Untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi lainnya, majelis hakim bisa melarang siaran langsung pada saat mendengarkan kesaksikan.

”Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda,” jelasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)