Larangan Siaran Langsung Sidang Dugaan Korupsi E-KTP Kebablasan

Rabu, 08 Maret 2017 - 17:56 WIB
Larangan Siaran Langsung...
Larangan Siaran Langsung Sidang Dugaan Korupsi E-KTP Kebablasan
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai larangan siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi E-KTP sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan telah terjadi secara sistematis dan meluas.

Korupsi menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat. Di sisi lain, korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance).

IJTI meminta kepada majelis hakim untuk memperbolehkan sidang megakorupsi E-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai dakwaan, tuntutan, eksepsi, putusan sela, dan vonis.

”Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi E- KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (8/3/2017).

Selain memasung kebebasan informasi, larangan siaran langsung ini juga dikhawatirkan akan menciptakan persidangan yang tidak fair dan mengesampingkan rasa keadilan. Sidang ini diduga akan menyeret nama-nama besar di panggung politik ke ranah hukum.

”Jangan sampai pelarangan live broadcast sidang E-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya megakorupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu,” ujarnya.

Meskipun demikian, IJTI setuju ada jadwal-jadwal persidangan yang tidak perlu disiarkan secara langsung. Untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi lainnya, majelis hakim bisa melarang siaran langsung pada saat mendengarkan kesaksikan.

”Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda,” jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang
Eks Dirut PNRI Janji...
Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, KPK Diminta Proses Kasus E-KTP
KPK Cegah Eks Anggota...
KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved