Kaus Suap Ditjen Pajak, PT EKP Indonesia Disebut Titipan Adik Ipar R1
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kabid pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membongkar peran dan dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo dalam pengurusan permasalahan pajak PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia. Bahkan, terungkap bahwa PT EKP Indonesia disebut titipan adik ipar R1.
Hal tersebut terungkap saat Kabid Pemeriksaan dan Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan (P2IP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak Wahono Saputro dihadirkan JPU untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/3/2017). Wahono Saputro bersaksi untuk terdakwa pemberi suap USD148.500 (setara lebih Rp1,998 miliar) Country Director PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh Rajamohanan Nair.
Rajamohanan adalah pemberi suap kepada tersangka penerima Handang Soekarno selaku kasubdit bukti permulaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Suap terkait dengan penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP Indonesia dalam lima kepentingan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata pada Kanwil Jakarta Khusus.
Wahono Saputro mengatakan, selaku Kabid P2IP garis besar tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya yakni melakukan bimbingan teknis penagihan, pemantauan, pelaksanaan teknis penagihan, menelaah laporan pejabat fungsional pemeriksa pajak, dan membantu administrasi penyidikan dan bukti permulaan (bukper).
Bukper ada istilah untuk penyelidikan atas permasalahan pajak sebuah perusahaan. Dia mengakui mengetahui permasalahan pajak PT EKP Indonesia setelah memproses usulan pemeriksaan yang diajukan KPP PMA Enam. Ada sekitar tiga poin yang disampaikan KPP PMA Enam.
Dua di antaranya, PT EKP Indonesia melakukan ekspor fiktif dengan transaksi fiktif dan ada pembelian kacang mede terkait Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggung renteng sebagai mana UU PPN Pasal 16. Tapi buktinya belum cukup. Karenanya Wahono berpendapat bahwa tidak ada unsur pidana pajak atas masalah pajak PT EKP Indonesia yang disimpulkan KPP PMA Enam.
KPP PMA Enam lewat surat yang disampaikan Ketua KPP PMA Enam Jhonny Sirait melayangkan usulan bukper untuk PT EKP Indonesia dan perusahaan-perusahaan lain ke Kanwil Jakarta Khusus. Usulan bukper dilayangkan pada awal September 2016.
Usulan itu sampai ke Kanwil 8 September 2016 dan baru diterima Wahono 9 September. Setelah itu Wahono menugaskan tim, tim analisis menemukan tidak layak dilakukan buper. Faktanya rupanya berbeda.
"Faktanya terhadap WP (wajib pajak, PT EKP Indonesia) dilakukan bukper. Karena memang ada laporan Pak Jhonny Sirait kepada pimpinan Pak Kakanwil (Muhammad Habiv) bahwa usulan bukper tidak direspon oleh kanwil. Kami dipanggil, Pak Kakanwil minta bukper, kami laksanakan. Kebetulan yang panggil Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi) dan direktur bahwa yang enggak ikut tax amnesty seharusnya bisa dibuat bukper. Ada dua PT Eka Prima dan satu lagi. Dari dua ini kami lakukan bukper," tegas Wahono di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bukper ke dua perusahaan, termasuk PT EKP Indonesia dilakukan pada 10 Oktober 2016 dan turun ke WP pada 11 Oktober. Nah, yang cukup mengagetkan menurut Wahono, ada 34 perusahaan yang dicabut PKP-nya dan perusahaan yang cukup besar hampir keseluruhan merupakan perusahaan dari Jepang dengan investasi dan omset triliunan rupiah.
Karena efek pencabutan PKP cukup luar biasa bagi perusahaan termasuk EKP Indonesia karena sebagai wajib pajak tidak bisa jualan. Alasannya, mereka tidak bisa mengeluarkan faktur pajak.
"Yang dicabut PKP-nya 34 perusahaan dan mayoritas investor dari Jepang. Mereka sudah protes ke KPP Enam, tapi enggak direspons. Lalu mereka lapor ke Kakanwil, dirjen, dan presiden. Saya waktu ke PMA 6 juga jelaskan, dasar anda cabut PKP apa sih, ini menimbulkan kehebohan loh. Hati-hati aja ini bisa menimbulkan gugatan. Pak Jhonny bilang siap," paparnya.
JPU Ali Fikri lantas menanyakan kepada Wahono seraca spesifik tentang permasalahan pajak PT EKP Indonesia. Menurut Wahono, pencabutan PKP PT EKP Indonesia termasuk 33 perusahaan lainnya dibahas di kantor Ditjen Pajak. Hadir di antaranya Dirjen Pajak Ken, sejumlah direktur, Kakanwil Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Kepala KPP PMA Enam Jhonny, dan beberapa pihak lain.
"Pak dirjen memerintahkam Kakanwil untuk terbitkan surat pencabutan pembatalan PKP. Setelah kita batalkan, kita perintahkan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur berdasarkan data valid dan jangan cuma sehari. Kami juga sarankan batalkan pencabutan PKP," imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Haniv memang memerintahkan ke Jhonny untuk keluarkan surat pembatalan pencabutan PKP PT EKP Indonesia. Sehari setelah itu, KPP PMA Enam baru mengikuti perintah Haniv.
JPU Ali lantas menanyakan apakah Wahono mengenal tersangka Handang Soekarno. Wahono mengakui kenal dengan Handang selaku Kasubdit Bukper di Ditjen Pajak. Wahono dan Handang teman baik. Wahono membenarkan, Handang pernah mengirimkan pesan singkat termasuk berisi gambar dokumen permasalahan pajak PT EKP Indonesia.
"Saya pernah dikirmi. Jadi waktu tim turun ke perusahaan saya dapat WA dari Pak Handang. Wah ada pemeriksaan bukper di EKP. Kemudian saya bilang, ya terpaksa harus keluarkan bukper. Saya juga lupa-lupa inget, intinya saya minta tolong WP-nya kooperatif jadi bisa objektif," ujar Wahono.
Dia meminta Handang agar PT EKP Indonesia sebagai wajib pajak agar kooperatif supaya bukper atau penyelidikan pajak bisa lancar. Handang menyampaikan, dia siap membantu. Lantas Wahono mengucapkan terima kasih.
"Nanti diselesaikan di belakang," tutur Wahono.
JPU Ali mengonfirmasi ulang maksud diselesaikan di belakang tadi apa. Wahono terpojok tapi dia mengaku bahwa kalau masing-masing sudah mengetahui masalahnya maka Wahono akan menjelaskan nanti. Handang yang akan menjelaskan diselesaikan ke ke Kanwil. Pasalnya, Wahono mengklaim hanya terkait urusan administrasi.
"Apakah ada orang lain yang meminta bantu urus masalah pajak Eka Prima?" cecar JPU Ali.
Awalnya Wahono mengaku tidak ada. Hanya saja memang ada komunikasi via WhatsApp (WA) antara Wahono dengan Handang. Dalam WA tersebut memang Handang menyampaikan bahwa PT EKP Indonesia itu adalah titipan adik R1.
"Titipan itu seperti disampaikan Pak Handang ke saya. Di WA itu ada pak," ucap Wahono.
Dia menambahkan, Handang menyampaikan ke Wahono bahwa Rajamohanan mau bertemu Wahono. Wahono menjawab ke Handang agar Rajamohanan bertemu dengan Handang saja. Handang juga menyebutkan bahwa memang dalam WA PT EKP Indonesia atau Rajamohanan adalah teman dekat Arif Budi Sulistyo.
"Tadikan dia kirim ada gambar WhatsApp ya saya bicara. Saya juga beberapa kali bicara sama Pak Haniv. Dari pembicaraan itu saya berpendapat menyimpulkan Pak Haniv itu kenal sama Arif. Arif itu kalau menurut pak Handang itu masih saudara sama Presiden kita," tegas Wahono.
Dia melanjutkan, dalam perbincangannya dengan Haniv memang mengutarakan bahwa Arif mau bertemu Dirjen Pajak Ken. Di sisi lain, Wahono menggariskan, Haniv dalam perbicanganan dengan Wahono bahwa Arif sudah berbicara dengan Haniv. Haniv juga mengutarakan bahwa Rajamohanan pernah bertemu untuk bicarakan masalah pajak.
"Iya kalau di BAP berarti bener. Saya dengar Mohan pernah ketemu sama Haniv. Arif bertemu dengan Dirjen (Ken) soal masalah Mohan," ucapnya.
Anggota Majelis Hakim Anwar penasaran dengan kesaksian Wahono Saputro tentang kedekatan Arif Budi Sulistyo yang bisa membantu Rajamohanan dalam pengurusan masalah pajak PT EKP Indonesia. Termasuk pengurusan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN).
Hakim Anwar membeberkan, banyak sekali terjadi komunikasi antara Wahono dengan Handang Soekarno seperti ditampilkan JPU di layar monitor. Apalagi isinya tentang ada orang yang melobi untuk urusan PT EKP Indonesia. Orang yang melobi dalam hal ini adalah Arif Budi Sulistyo. Hakim Anwar lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahono saat diperiksa penyidik KPK.
"BAP nomor 14 ya. Benar komunikasi tersebut di atas antara saya dengan Handang Soekarno pada tanggal 11 Oktober 2016 dan seterusnya. Di alinea terakhir, maksud kalimat saya, nanti di belakang diselesaikan Mas Handang, adalah Kanwil DJP Jakarta Khusus menunggu perintah dari saudara Handang. Dan langsung perintah dari pimpinan yang tahu pimpinan adalah Mas Handang. Maksud saudara Handang adalah titipan adiknya R1, (Handang) memberitahu saya bahwa PT Eka Prima ada kaitannya dengan R1. Dari mana saudara saksi dapat keterangan ini?" cecar hakim Anwar.
Wahoyo geragapan. Dia tampak canggung. Wahono mengaku posisi kasus ini Wahono jelas dulu. Kalau di belakang hari nanti ada pertimbangan sesuai prosedur maka Wahono dan Kanwil akan sampaikan atau dilakukan gelar perkara. Tapi, tutur Wahono, putusannya bagaimana nanti harus berdasarkan putusan final.
Hakim Awar tetap mengejar keterangan Wahono. Menurut Hakim Anwar putusan final adalah urusan nanti. Hakim Awar tetap mengingatkan seluruh keterangan Wahono dalam BAP berdasarkan WA.
"Maksud saudara Handang, (PT EKP Indonesia) titipan adiknya R1. Ini kan jelas keterangan saudara," tegur hakim Anwar.
Wahono tidak bisa berkutik. Menurut Wahono, dalam pesan WA tersebut, yang menyampaikan PT EKP Indonesia adalah "titipan R1" adalah atau berasal dari pernyataan Handang.
"Pak Handang inikan ini titipan R1 kan Pak Handang. Ya artinya itu betul. Itu WhatsApp dari Pak Handang. Kalau dibaca satu-satu lebih jelas. Gitu Pak," ucapnya.
Berikut isi WhatsApp Wahono dan Handang 11 Oktober 2016
Handang:
Keberatan STPnya belum seelsai malah di bukper yah oom
Wahono:
Itu gara-gara Kakap PMA 6 ngadu ke Dirjen usul bukper ndak direspon
Handang:
Hadew
Wahono:
tks ya bos
Handang:
Siap Komandan...
Anggota di lapangan yg lagi turun di lsh tau aja oom, yang soft komunikasinya
Biar orangnya tidak semakin tertekan
Tks yah om
Wahono:
Ya WP-nya suruh terima dengan baik
Nanti di belakang biar diselesaikan Mas Handang
Handang:
Sudah oom, sudah aku kasih tau orangnya tadi
Titipan adiknya RI 1 oom
Wahono:
Siap Komandan laksanaken
gambar..
gambar..
Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan Pak. Suwun
*GANTI HARI*
Wahono
Siapa dia boss?
Apa ndak kita ketemu berdua dulu bos?
Handang:
Si Mohan
Dia minta dianterin ketemu tapi kalau di kantor aku nggak enak nganterinnya
Wahono:
Mohan melalui situ aja boss, nanti kalau sudah mau selesai baru ketemu saya boss, tks
Ini Arif ternyata kawannya Pak Haniv juga Mas Handang
Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini
Handang:
Siap oom
Hal tersebut terungkap saat Kabid Pemeriksaan dan Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan (P2IP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak Wahono Saputro dihadirkan JPU untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/3/2017). Wahono Saputro bersaksi untuk terdakwa pemberi suap USD148.500 (setara lebih Rp1,998 miliar) Country Director PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh Rajamohanan Nair.
Rajamohanan adalah pemberi suap kepada tersangka penerima Handang Soekarno selaku kasubdit bukti permulaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Suap terkait dengan penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP Indonesia dalam lima kepentingan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata pada Kanwil Jakarta Khusus.
Wahono Saputro mengatakan, selaku Kabid P2IP garis besar tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya yakni melakukan bimbingan teknis penagihan, pemantauan, pelaksanaan teknis penagihan, menelaah laporan pejabat fungsional pemeriksa pajak, dan membantu administrasi penyidikan dan bukti permulaan (bukper).
Bukper ada istilah untuk penyelidikan atas permasalahan pajak sebuah perusahaan. Dia mengakui mengetahui permasalahan pajak PT EKP Indonesia setelah memproses usulan pemeriksaan yang diajukan KPP PMA Enam. Ada sekitar tiga poin yang disampaikan KPP PMA Enam.
Dua di antaranya, PT EKP Indonesia melakukan ekspor fiktif dengan transaksi fiktif dan ada pembelian kacang mede terkait Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggung renteng sebagai mana UU PPN Pasal 16. Tapi buktinya belum cukup. Karenanya Wahono berpendapat bahwa tidak ada unsur pidana pajak atas masalah pajak PT EKP Indonesia yang disimpulkan KPP PMA Enam.
KPP PMA Enam lewat surat yang disampaikan Ketua KPP PMA Enam Jhonny Sirait melayangkan usulan bukper untuk PT EKP Indonesia dan perusahaan-perusahaan lain ke Kanwil Jakarta Khusus. Usulan bukper dilayangkan pada awal September 2016.
Usulan itu sampai ke Kanwil 8 September 2016 dan baru diterima Wahono 9 September. Setelah itu Wahono menugaskan tim, tim analisis menemukan tidak layak dilakukan buper. Faktanya rupanya berbeda.
"Faktanya terhadap WP (wajib pajak, PT EKP Indonesia) dilakukan bukper. Karena memang ada laporan Pak Jhonny Sirait kepada pimpinan Pak Kakanwil (Muhammad Habiv) bahwa usulan bukper tidak direspon oleh kanwil. Kami dipanggil, Pak Kakanwil minta bukper, kami laksanakan. Kebetulan yang panggil Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi) dan direktur bahwa yang enggak ikut tax amnesty seharusnya bisa dibuat bukper. Ada dua PT Eka Prima dan satu lagi. Dari dua ini kami lakukan bukper," tegas Wahono di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bukper ke dua perusahaan, termasuk PT EKP Indonesia dilakukan pada 10 Oktober 2016 dan turun ke WP pada 11 Oktober. Nah, yang cukup mengagetkan menurut Wahono, ada 34 perusahaan yang dicabut PKP-nya dan perusahaan yang cukup besar hampir keseluruhan merupakan perusahaan dari Jepang dengan investasi dan omset triliunan rupiah.
Karena efek pencabutan PKP cukup luar biasa bagi perusahaan termasuk EKP Indonesia karena sebagai wajib pajak tidak bisa jualan. Alasannya, mereka tidak bisa mengeluarkan faktur pajak.
"Yang dicabut PKP-nya 34 perusahaan dan mayoritas investor dari Jepang. Mereka sudah protes ke KPP Enam, tapi enggak direspons. Lalu mereka lapor ke Kakanwil, dirjen, dan presiden. Saya waktu ke PMA 6 juga jelaskan, dasar anda cabut PKP apa sih, ini menimbulkan kehebohan loh. Hati-hati aja ini bisa menimbulkan gugatan. Pak Jhonny bilang siap," paparnya.
JPU Ali Fikri lantas menanyakan kepada Wahono seraca spesifik tentang permasalahan pajak PT EKP Indonesia. Menurut Wahono, pencabutan PKP PT EKP Indonesia termasuk 33 perusahaan lainnya dibahas di kantor Ditjen Pajak. Hadir di antaranya Dirjen Pajak Ken, sejumlah direktur, Kakanwil Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Kepala KPP PMA Enam Jhonny, dan beberapa pihak lain.
"Pak dirjen memerintahkam Kakanwil untuk terbitkan surat pencabutan pembatalan PKP. Setelah kita batalkan, kita perintahkan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur berdasarkan data valid dan jangan cuma sehari. Kami juga sarankan batalkan pencabutan PKP," imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Haniv memang memerintahkan ke Jhonny untuk keluarkan surat pembatalan pencabutan PKP PT EKP Indonesia. Sehari setelah itu, KPP PMA Enam baru mengikuti perintah Haniv.
JPU Ali lantas menanyakan apakah Wahono mengenal tersangka Handang Soekarno. Wahono mengakui kenal dengan Handang selaku Kasubdit Bukper di Ditjen Pajak. Wahono dan Handang teman baik. Wahono membenarkan, Handang pernah mengirimkan pesan singkat termasuk berisi gambar dokumen permasalahan pajak PT EKP Indonesia.
"Saya pernah dikirmi. Jadi waktu tim turun ke perusahaan saya dapat WA dari Pak Handang. Wah ada pemeriksaan bukper di EKP. Kemudian saya bilang, ya terpaksa harus keluarkan bukper. Saya juga lupa-lupa inget, intinya saya minta tolong WP-nya kooperatif jadi bisa objektif," ujar Wahono.
Dia meminta Handang agar PT EKP Indonesia sebagai wajib pajak agar kooperatif supaya bukper atau penyelidikan pajak bisa lancar. Handang menyampaikan, dia siap membantu. Lantas Wahono mengucapkan terima kasih.
"Nanti diselesaikan di belakang," tutur Wahono.
JPU Ali mengonfirmasi ulang maksud diselesaikan di belakang tadi apa. Wahono terpojok tapi dia mengaku bahwa kalau masing-masing sudah mengetahui masalahnya maka Wahono akan menjelaskan nanti. Handang yang akan menjelaskan diselesaikan ke ke Kanwil. Pasalnya, Wahono mengklaim hanya terkait urusan administrasi.
"Apakah ada orang lain yang meminta bantu urus masalah pajak Eka Prima?" cecar JPU Ali.
Awalnya Wahono mengaku tidak ada. Hanya saja memang ada komunikasi via WhatsApp (WA) antara Wahono dengan Handang. Dalam WA tersebut memang Handang menyampaikan bahwa PT EKP Indonesia itu adalah titipan adik R1.
"Titipan itu seperti disampaikan Pak Handang ke saya. Di WA itu ada pak," ucap Wahono.
Dia menambahkan, Handang menyampaikan ke Wahono bahwa Rajamohanan mau bertemu Wahono. Wahono menjawab ke Handang agar Rajamohanan bertemu dengan Handang saja. Handang juga menyebutkan bahwa memang dalam WA PT EKP Indonesia atau Rajamohanan adalah teman dekat Arif Budi Sulistyo.
"Tadikan dia kirim ada gambar WhatsApp ya saya bicara. Saya juga beberapa kali bicara sama Pak Haniv. Dari pembicaraan itu saya berpendapat menyimpulkan Pak Haniv itu kenal sama Arif. Arif itu kalau menurut pak Handang itu masih saudara sama Presiden kita," tegas Wahono.
Dia melanjutkan, dalam perbincangannya dengan Haniv memang mengutarakan bahwa Arif mau bertemu Dirjen Pajak Ken. Di sisi lain, Wahono menggariskan, Haniv dalam perbicanganan dengan Wahono bahwa Arif sudah berbicara dengan Haniv. Haniv juga mengutarakan bahwa Rajamohanan pernah bertemu untuk bicarakan masalah pajak.
"Iya kalau di BAP berarti bener. Saya dengar Mohan pernah ketemu sama Haniv. Arif bertemu dengan Dirjen (Ken) soal masalah Mohan," ucapnya.
Anggota Majelis Hakim Anwar penasaran dengan kesaksian Wahono Saputro tentang kedekatan Arif Budi Sulistyo yang bisa membantu Rajamohanan dalam pengurusan masalah pajak PT EKP Indonesia. Termasuk pengurusan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN).
Hakim Anwar membeberkan, banyak sekali terjadi komunikasi antara Wahono dengan Handang Soekarno seperti ditampilkan JPU di layar monitor. Apalagi isinya tentang ada orang yang melobi untuk urusan PT EKP Indonesia. Orang yang melobi dalam hal ini adalah Arif Budi Sulistyo. Hakim Anwar lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahono saat diperiksa penyidik KPK.
"BAP nomor 14 ya. Benar komunikasi tersebut di atas antara saya dengan Handang Soekarno pada tanggal 11 Oktober 2016 dan seterusnya. Di alinea terakhir, maksud kalimat saya, nanti di belakang diselesaikan Mas Handang, adalah Kanwil DJP Jakarta Khusus menunggu perintah dari saudara Handang. Dan langsung perintah dari pimpinan yang tahu pimpinan adalah Mas Handang. Maksud saudara Handang adalah titipan adiknya R1, (Handang) memberitahu saya bahwa PT Eka Prima ada kaitannya dengan R1. Dari mana saudara saksi dapat keterangan ini?" cecar hakim Anwar.
Wahoyo geragapan. Dia tampak canggung. Wahono mengaku posisi kasus ini Wahono jelas dulu. Kalau di belakang hari nanti ada pertimbangan sesuai prosedur maka Wahono dan Kanwil akan sampaikan atau dilakukan gelar perkara. Tapi, tutur Wahono, putusannya bagaimana nanti harus berdasarkan putusan final.
Hakim Awar tetap mengejar keterangan Wahono. Menurut Hakim Anwar putusan final adalah urusan nanti. Hakim Awar tetap mengingatkan seluruh keterangan Wahono dalam BAP berdasarkan WA.
"Maksud saudara Handang, (PT EKP Indonesia) titipan adiknya R1. Ini kan jelas keterangan saudara," tegur hakim Anwar.
Wahono tidak bisa berkutik. Menurut Wahono, dalam pesan WA tersebut, yang menyampaikan PT EKP Indonesia adalah "titipan R1" adalah atau berasal dari pernyataan Handang.
"Pak Handang inikan ini titipan R1 kan Pak Handang. Ya artinya itu betul. Itu WhatsApp dari Pak Handang. Kalau dibaca satu-satu lebih jelas. Gitu Pak," ucapnya.
Berikut isi WhatsApp Wahono dan Handang 11 Oktober 2016
Handang:
Keberatan STPnya belum seelsai malah di bukper yah oom
Wahono:
Itu gara-gara Kakap PMA 6 ngadu ke Dirjen usul bukper ndak direspon
Handang:
Hadew
Wahono:
tks ya bos
Handang:
Siap Komandan...
Anggota di lapangan yg lagi turun di lsh tau aja oom, yang soft komunikasinya
Biar orangnya tidak semakin tertekan
Tks yah om
Wahono:
Ya WP-nya suruh terima dengan baik
Nanti di belakang biar diselesaikan Mas Handang
Handang:
Sudah oom, sudah aku kasih tau orangnya tadi
Titipan adiknya RI 1 oom
Wahono:
Siap Komandan laksanaken
gambar..
gambar..
Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan Pak. Suwun
*GANTI HARI*
Wahono
Siapa dia boss?
Apa ndak kita ketemu berdua dulu bos?
Handang:
Si Mohan
Dia minta dianterin ketemu tapi kalau di kantor aku nggak enak nganterinnya
Wahono:
Mohan melalui situ aja boss, nanti kalau sudah mau selesai baru ketemu saya boss, tks
Ini Arif ternyata kawannya Pak Haniv juga Mas Handang
Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini
Handang:
Siap oom
(kri)