KPU Siap Hadapi 49 Gugatan Sengketa Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan fokus menghadapi sidang gugatan sengketa 49 pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil rapat teknis KPU yang diikuti KPU di 101 daerah beberapa waktu lalu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan susulan untuk membahas sengketa 49 pilkada.
“Nanti akan ada pertemuan dalam waktu dekat dengan daerah yang ada sengkata itu,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Hadar menjelaskan dalam rapat teknis,KPU secara umum telah meminta seluruh penyelenggara Pilkada 2017 untuk membenahi kembali dokumen terkait pelaksaan pilkada.
“Karena kami lihat yang dimohonkan juga tidak hanya terkait perolehan suara tapi banyak juga yang tidak terkait dengan itu,” ucap Hadar.
Hadar berharap kesiapan jajarannya dalam menghadapi sidang gugatan di MK bisa memberikan jawaban yang tepat dan dibutuhkan banyak pihak.
Dia menegaskan, KPU siap menindaklanjuti apapun putusan MK. “MK yang punya otoritas penuh dan apapun keputusannya kami harus ikuti. Disuruh mengubah pemenang, kami ubah, disuruh PSU (pemungutan suara ulang) kami lakukan, ditolak ya sudah kami ikuti dan laksanakan,” ucapnya.
Hasil rapat teknis KPU yang diikuti KPU di 101 daerah beberapa waktu lalu akan ditindaklanjuti dengan pertemuan susulan untuk membahas sengketa 49 pilkada.
“Nanti akan ada pertemuan dalam waktu dekat dengan daerah yang ada sengkata itu,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Hadar menjelaskan dalam rapat teknis,KPU secara umum telah meminta seluruh penyelenggara Pilkada 2017 untuk membenahi kembali dokumen terkait pelaksaan pilkada.
“Karena kami lihat yang dimohonkan juga tidak hanya terkait perolehan suara tapi banyak juga yang tidak terkait dengan itu,” ucap Hadar.
Hadar berharap kesiapan jajarannya dalam menghadapi sidang gugatan di MK bisa memberikan jawaban yang tepat dan dibutuhkan banyak pihak.
Dia menegaskan, KPU siap menindaklanjuti apapun putusan MK. “MK yang punya otoritas penuh dan apapun keputusannya kami harus ikuti. Disuruh mengubah pemenang, kami ubah, disuruh PSU (pemungutan suara ulang) kami lakukan, ditolak ya sudah kami ikuti dan laksanakan,” ucapnya.
(dam)