Polri Nilai Tidak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Kapolda Jabar

Selasa, 28 Februari 2017 - 19:55 WIB
Polri Nilai Tidak Ada...
Polri Nilai Tidak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Kapolda Jabar
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, segera mengevaluasi Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Anton Charliyan terkait posisinya selaku Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Desakan tersebut disampaikan Benny dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kapolri, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Kapolda Jabar terkait posisinya selaku Dewan Pembina GMBI.

"Sudah ada Perkap (Peraturan Kapolri) yang mengatur," ucap Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Peraturan Kapolri (Perkap) yang dimaksud adalah Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 huruf B, bunyi perkap tersebut adalah anggota Polri dilarang menjadi anggota ormas atau LSM tanpa persetujuan pimpinan Polri.

Rikwanto berpendapat, persoalan posisi Anton yang menjadi dewan pembina sebuah ormas kini sudah selesai, mengingat yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Ketua GMBI M Fauzan Rachman.

"Sekarang sudah tidak aktif lagi. Internal ormas itu yang menonaktifan," ucap Rikwanto.

Sebelumnya, Benny Kabur Harman mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi Anton Charliyan. Benny mengatakan, dirinya mendapat info akurat bahwa Kapolda Jawa Barat membentuk dan membina ormas yang sengaja diadu domba dengan ormas lain.

Adu domba yang dimaksud Benny terjadi saat bentrok antara massa GMBI dan massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mapolda Jabar, beberapa waktu lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6641 seconds (0.1#10.140)