Manuver Demokrat Terkait Hak Angket Ahok Gate
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, akan mengajak partai pengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilgub DKI Jakarta untuk bergabung mengusulkan hak angket.
"Kalau PAN kan sudah mendapat tanda tangan, kemudian PKB, PPP yang kemudian menyatakan belum, tapi kan PPP ini ada dua faksi di dalamnya, ada kubu Romy (Romahurmuziy) ada kubunya Djan Faridz," ucapnya kepada Okezone, Minggu (26/2/2017).
Roy mengatakan, tidak menutup kemungkinan, akan ada fraksi lainnya di luar Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN yang akan menyusul bersepakat dengan hak angket, termasuk Golkar yang masih ada kemungkinan seirama.
"Golkar ini kan sering ngeri-ngeri sedap, katakanlah nolak tapi tiba-tiba bisa mendukung, itu sering terjadi seperti itu," lanjut Roy.
Sekadar diketahui, hak angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kaitannya dengan pasal tersebut, Mendagri tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Jakarta padahal berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.
"Kalau PAN kan sudah mendapat tanda tangan, kemudian PKB, PPP yang kemudian menyatakan belum, tapi kan PPP ini ada dua faksi di dalamnya, ada kubu Romy (Romahurmuziy) ada kubunya Djan Faridz," ucapnya kepada Okezone, Minggu (26/2/2017).
Roy mengatakan, tidak menutup kemungkinan, akan ada fraksi lainnya di luar Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN yang akan menyusul bersepakat dengan hak angket, termasuk Golkar yang masih ada kemungkinan seirama.
"Golkar ini kan sering ngeri-ngeri sedap, katakanlah nolak tapi tiba-tiba bisa mendukung, itu sering terjadi seperti itu," lanjut Roy.
Sekadar diketahui, hak angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kaitannya dengan pasal tersebut, Mendagri tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Jakarta padahal berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.
(maf)