Partai Demokrat Ajukan Gugatan Baru terhadap Pendukung KLB
Selasa, 13 April 2021 - 16:09 WIB
loading...
DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kelompok KLB Sibolangit, Deli Seradang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Seradang, Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).
Ia menambahkan pihaknya menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga totalnya jadi 12 orang. Walaupun demikian, Mehbob belum ingin menyebutkan dua nama tergugat tersebut.
"Yang jelas, yang baru sekarang (ia) selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat (versi KLB)," ucap Mehbob.
Jika mengamati berbagai informasi dari kelompok KLB, politisi Muhammad Rahmad kerap memperkenalkan diri sebagai juru bicara Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purn Moeldoko pada berbagai kesempatan. Namun, tim kuasa hukum Partai Demokrat belum mengonfirmasi dugaan tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Moeldoko masuk dalam daftar tergugat, Mehbob juga masih enggan menjawab. "Nanti kami lihat di gugatan dulu," kata dia. Baca juga: Kisruh Demokrat, Kubu AHY Desak Ombudsman Klarifikasi Moeldoko dan KSP
Sementara itu terkait isi gugatan, Mehbob menerangkan pihaknya menggugat 12 pengurus kelompok KLB karena mereka kerap mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut-atribut Partai Demokrat."Jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Mehbob menegaskan.
"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).
Ia menambahkan pihaknya menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga totalnya jadi 12 orang. Walaupun demikian, Mehbob belum ingin menyebutkan dua nama tergugat tersebut.
"Yang jelas, yang baru sekarang (ia) selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat (versi KLB)," ucap Mehbob.
Jika mengamati berbagai informasi dari kelompok KLB, politisi Muhammad Rahmad kerap memperkenalkan diri sebagai juru bicara Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purn Moeldoko pada berbagai kesempatan. Namun, tim kuasa hukum Partai Demokrat belum mengonfirmasi dugaan tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Moeldoko masuk dalam daftar tergugat, Mehbob juga masih enggan menjawab. "Nanti kami lihat di gugatan dulu," kata dia. Baca juga: Kisruh Demokrat, Kubu AHY Desak Ombudsman Klarifikasi Moeldoko dan KSP
Sementara itu terkait isi gugatan, Mehbob menerangkan pihaknya menggugat 12 pengurus kelompok KLB karena mereka kerap mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut-atribut Partai Demokrat."Jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Mehbob menegaskan.
Lihat Juga :