Gugatan Penyelenggara KLB Ilegal terhadap Demokrat Mengingkari Keberadaan Mereka Sendiri

Kamis, 11 Maret 2021 - 07:00 WIB
loading...
Gugatan Penyelenggara KLB Ilegal terhadap Demokrat Mengingkari Keberadaan Mereka Sendiri
Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap pimpinan partai berlambang mercy yang sah dinilai kontradiktif dan membingungkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap pimpinan partai berlambang mercy yang sah dinilai kontradiktif dan membingungkan. Gugatan ini mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang digelar di Sumatera Utara.

Demikian penilaian Mehbob SH, Kuasa Hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat untuk menghadapi gugatan tersebut. “Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Selain itu, kata Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku, lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat? Dari sudut pandang logika hukum, menurut Mehbob, gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah.

Keanehan hukum lainnya diungkapkan Gerard Piter Runtuthomas, saksi mata KLB ilegal. Ia dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, ia tidak punya hak suara dalam Kongres.

Dalam pelaksanaan KLB ilegal, ia melihat banyak orang yang tidak ia kenal. Padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal.

Selain itu ia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam Kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.

“Masak memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai Ketua Umum? Kata Jhoni Allen, KTA Pak Moeldoko khusus, tapi pertanyaan saya siapa yang tanda tangan KTA tersebut? KTA kan harusnya ditandatangani Ketua Umum,” gugat Gerard.

“Saya yakin kegiatan di Deli Serdang ini pasti ilegal. Mulai dari pelaksanaannya hingga tata laksana penyelenggaraannya,” tegasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5013 seconds (0.1#10.140)