Gugatan Penyelenggara KLB Ilegal terhadap Demokrat Mengingkari Keberadaan Mereka Sendiri
Kamis, 11 Maret 2021 - 07:00 WIB
loading...
Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap pimpinan partai berlambang mercy yang sah dinilai kontradiktif dan membingungkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap pimpinan partai berlambang mercy yang sah dinilai kontradiktif dan membingungkan. Gugatan ini mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang digelar di Sumatera Utara.
Demikian penilaian Mehbob SH, Kuasa Hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat untuk menghadapi gugatan tersebut. “Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021). Baca juga: Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret
Selain itu, kata Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku, lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat? Dari sudut pandang logika hukum, menurut Mehbob, gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah.
Keanehan hukum lainnya diungkapkan Gerard Piter Runtuthomas, saksi mata KLB ilegal. Ia dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, ia tidak punya hak suara dalam Kongres.
Dalam pelaksanaan KLB ilegal, ia melihat banyak orang yang tidak ia kenal. Padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal.
Demikian penilaian Mehbob SH, Kuasa Hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat untuk menghadapi gugatan tersebut. “Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021). Baca juga: Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret
Selain itu, kata Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku, lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat? Dari sudut pandang logika hukum, menurut Mehbob, gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah.
Keanehan hukum lainnya diungkapkan Gerard Piter Runtuthomas, saksi mata KLB ilegal. Ia dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, ia tidak punya hak suara dalam Kongres.
Dalam pelaksanaan KLB ilegal, ia melihat banyak orang yang tidak ia kenal. Padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal.
Lihat Juga :