Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret

Selasa, 09 Maret 2021 - 21:08 WIB
loading...
Gugatan Marzuki Alie...
Gugatan Marzuki Alie atas pemecatan oleh DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat pada 23 Maret 2021 mendatang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perkara gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa (23/3). Gugatan didaftarkan pada Senin (8/3) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Adapun pihak yang digugat yakni AHY sebagai ketua umum, serta Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

(Baca: Kubu Moeldoko Akan Laporkan Pengurus Demokrat Pimpinan AHY ke Bareskrim)

"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.

Selain itu, Marzuki Alie dkk juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain gugatan dari Marzuki Ali, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun. Jhoni terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

(Baca: Benny Harman: Kader Demokrat di Daerah Resah Diancam Intel Polres)

"Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.

Adapun gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3) lalu dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Petitum dalam gugatan Jhoni yakni meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepadanya.
Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
Simak di Sini! Hotman...
Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
Kuliah Umum di Seskoad,...
Kuliah Umum di Seskoad, AHY: Ancaman Terhadap Infrastruktur Penting Nasional Harus Diantisipasi
Makna Tongkat Komando...
Makna Tongkat Komando Bertuliskan Asmaul Husna dari AHY ke Prabowo
Puan Hadiri Penutupan...
Puan Hadiri Penutupan Kongres Demokrat, Aria Bima: Kita Butuh Komunikasi Lintas Partai Politik
Partai Perindo dan Demokrat...
Partai Perindo dan Demokrat Siap Kolaborasi Dukung Pemerintahan Prabowo
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari (AYP): Demokrat dengan Perindo Miliki DNA Sama, Nasionalis dan Dipimpin Anak Muda
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved