Kubu Moeldoko Ditolak, Tuduhan Cikeas terhadap Pemerintah Mentah
Kamis, 01 April 2021 - 00:28 WIB
loading...
Penolakan pemerintah terhadap permohonan pengesahan kubu Moeldoko dinilai membuktikan netralitas pemerintah dalam kisruh Partai Demokrat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) yang menolak berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko menunjukkan pemerintah bertindak sesuai koridor hukum dan perundang-undangan.
“Keputusan pemerintah tersebut sudah tepat dan profesional dalam rangka penegakan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena saya yakin bukti-bukti yang ada dari kedua kubu telah diuji dan menghasilkan keputusan ini,” ujar Sekjen Galang Kemajuan (GK) Center, Diddy Budiono di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kepengurusan Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Pengurus Demokrat Jabar Bersorak Sorai
Sebagaimana diketahui Menkumham, Yasonna Laoly telah menyampaikan lewat konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021), mengatakan menolak permohonan pendaftara Partai Demokrat kubu Moeldoko. "Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Partai Demokrat versi KLB, lanjut dia, belum sepenuhnya melengkapi perwakilan pengurus dari tingkat DPD dan DPC serta tidak menyertakan mandat dari Ketua DPD maupun DPC. "Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: Sarankan Introspeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
Menurut Diddy, keputusan ini sekaligus juga mengonfirmasi bahwa istana sama sekali tidak terlibat dalam masalah Partai Demokrat seperti yang dituduhkan kubu Cikeas. Presiden Jokowi, katanya, hanya mencampuri urusan rakyat, kesejahteraan rakyat dan meningkatnan taraf hidup masyarakat.
“Keputusan pemerintah tersebut sudah tepat dan profesional dalam rangka penegakan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena saya yakin bukti-bukti yang ada dari kedua kubu telah diuji dan menghasilkan keputusan ini,” ujar Sekjen Galang Kemajuan (GK) Center, Diddy Budiono di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kepengurusan Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Pengurus Demokrat Jabar Bersorak Sorai
Sebagaimana diketahui Menkumham, Yasonna Laoly telah menyampaikan lewat konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021), mengatakan menolak permohonan pendaftara Partai Demokrat kubu Moeldoko. "Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Partai Demokrat versi KLB, lanjut dia, belum sepenuhnya melengkapi perwakilan pengurus dari tingkat DPD dan DPC serta tidak menyertakan mandat dari Ketua DPD maupun DPC. "Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: Sarankan Introspeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
Menurut Diddy, keputusan ini sekaligus juga mengonfirmasi bahwa istana sama sekali tidak terlibat dalam masalah Partai Demokrat seperti yang dituduhkan kubu Cikeas. Presiden Jokowi, katanya, hanya mencampuri urusan rakyat, kesejahteraan rakyat dan meningkatnan taraf hidup masyarakat.
Lihat Juga :