Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Firza Husein

Jum'at, 24 Februari 2017 - 19:13 WIB
Polisi Kabulkan Penangguhan...
Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Firza Husein
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus kasus tindak pidana pemufakatan makar, Firza Husein.

Dikatakan Argo, pada Kamis 23 Februari 2017, surat penangguhan penahanan tersebut telah dikeluarkan pada Rabu 22 Februari. "Sudah, sudah kita ACC penangguhannya, kita keluarkan," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Argo menjelaskan, selain alasan sakit, penangguhan penahan Firza dikabulkan sudah berdasarkan subjektifitas penyidik, dan pemeriksaan terkait kasus makar yang menjeratnya sudah dianggap cukup.

"Subjektifitas penyidik, salah satunya ada itu (kesehatan), kemudian pemeriksaan sudah selesai. Ya nanti kalau kita masih kurang (keterangan dari Firza) kita tambahi, sementara sudah cukup," imbuh Argo.

Argo menyampaikan, pihak keluarga telah menjamin Firza tidak akan kabur. Polisi juga tidak melakukan pencekalan Firza ke luar negeri, melainkan hanya wajib lapor. "Yang jamin keluarganya, (Firza) wajib lapor, enggak ada (pencekalan)," kata Argo mengakhiri.

Sebelumnya, Firza melalui kuasa hukumnya, Dahlia Zein mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya dengan alasan sedang sakit penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)