DPR Punya Waktu 30 Hari untuk Uji Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kamis, 23 Februari 2017 - 22:40 WIB
DPR Punya Waktu 30 Hari...
DPR Punya Waktu 30 Hari untuk Uji Calon Anggota KPU-Bawaslu
A A A
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Mulki Sahdar merasa janggal dengan lambatnya DPR melakukan fit and proper test terhadap nama-nama calon anggota KPU maupun Bawaslu periode 2017-2022.

Menurut Mulki, dalam UU 15/2011 tentang penyelenggara pemilu disebutkan bahwa untuk menentukan tepat tidaknya seseorang menjabat sebagai komisioner KPU-Bawaslu, terlebih dahulu dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

"Jadi bagaimana logikanya uji kelayakan dan kepatutan belum dilaksanakan sudah menolak, bahkan sebelum berkas diterima sudah menolak. Jadi logika itu agak aneh kita terima," ujar Mulki saat menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Mulki khawatir kondisi ini sengaja dibuat untuk memunculkan situasi tawar menawar dalam proses seleksi. Khususnya yang berkaitan dengan pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang akan digunakan pada 2019.

"Jangan sampai belum adanya putusan ini kemudian jadi bargaining alasan untuk jual beli kepentingan terkait undang-undang pemilu, jadi bargain juga dalam proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu," tutur dia.

Mulki meminta DPR untuk berpikir lebih jernih dalam melaksanakan tugas kelembagaannya. Terlebih proses seleksi anggota KPU-Bawaslu erat kaitannya dengan sukses tidaknya pelaksanaan pemilu mendatang.

"Jadi jangan sampai gara-gara proses politik yang terjadi, kemudian pemilu yang terkait hak pilih semua orang terbengkalai. Karena perlu dipertimbangkan fase adaptasi dari calon anggota KPU-Bawaslu terpilih melaksanakan tugasnya barunya," ucap Mulki.

Mulki melanjutkan, bahwa DPR memiliki waktu 30 hari untuk menentukan calon mana yang mereka akan pilih sebagai anggota KPU-Bawaslu lima tahun mendatang. Dan DPR juga menurut dia punya pilihan yang elegan untuk menolak nama-nama yang dimajukan ke presiden, bukan seperti penolakan saat ini yang terkesan diada-adakan.

"Misal ada lima kursi untuk Bawaslu, tapi menurut mereka ada empat laiyak dan patut. Sementara satu orang yang tidak, mereka bisa meminta presiden untuk mengisi lagi, dua kali kursi yang kosong, jadi ada ketentuan itu," jelas Mulki.

Lebih lanjut Mulki mengomentari usulan penerbitan perppu menjawab masa jabatan komisioner KPU-Bawaslu apabila hingga waktu yang ditentukan belum terpilih pengganti.

Menurutnya, putusan MK Nomor 38/2009 telah jelas mengatur bahwa penerbitan peppu harus didasari tiga hal, pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, kedua UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai dan ketiga persoalan hukum tidak dapat diatasi dengan membuat UU secara biasa.

"Nah kita sudah ada peraturannya, sudah ada hukum positifnya, lalu apalagi yang dipertanyakan," tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Calon Anggota KPU-Bawaslu...
Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih seperti yang Beredar, DPR: Itu Kebetulan Saja
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved