TPPU Pasar Madiun, KPK Sita 1 Ruko dan 6 Tanah Wali Kota Madiun

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:06 WIB
TPPU Pasar Madiun, KPK Sita 1 Ruko dan 6 Tanah Wali Kota Madiun
TPPU Pasar Madiun, KPK Sita 1 Ruko dan 6 Tanah Wali Kota Madiun
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah toko (ruko) dan enam tanah yang diduga milik ‎tersangka Wali Kota Madiun, Jawa Timur periode 2009-2019 Bambang Irianto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Bambang Irianto dilakukan penyitaan disertak pemasangan plang sita di tujuh aset yang diduga milik Bambang pada Rabu (22/2/2017) ini. Tujuh aset tersebut terdiri dari satu ruko dan enam tanah. Satu unit ruko di Suncity Festival Madiun Blok C-22, di Jalan S Parman Kota Madiun.

Enam tanah masing-masing, pertama di Jalan Sikatan No 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun dengan luas 4.002 meter persegi (m2). Kedua, di Jalan Ponorogo No 100, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun dengan uas 989 m2.

Ketiga, di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 73, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Madiun dengan luas 479 M2. Diketahui, di atas lahan di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 73 ini ada kantor DPC Demokrat Kota Madiuin.

Keempat, tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun dengan luas 493 m2. Kelima, di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Mangunharjo, Madiun dengan luas 5278 m2. Terakhir, tanah berupa sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Kabupaten Jombang, jatim. Luas sawah yakni 350 m2.

"Jadi lima tanah berlokasi di Madiun dan satu di Jombang. Penyidik melakukan penyitaan dengan memasang plang sita hari ini (Rabu)," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dia mengungkapkan, kemarin penyidik masih melakukan penyitaan uang dalam rekening bank yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi Bambang. Kali ini uang yang disita dari rekening Bank Mandiri. Uangnya sudah ditransfer ke rekening penampungan sementara penyitaan KPK. Untuk keseluruhan uang yang disita dari bank tersebut dan‎ tiga bank sebelumnya sedang dalam tahap perhitungan.

"Nilai totalnya akan kami sampaikan perkembangannya," paparnya.

Mantan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berujar, kemarin penyidik memeriksa 10 saksi untuk kasus TPPU Bambang. Sepuluh saksi tersebut terdiri dari tujuh orang anggota DPRD dan tiga pihak swasta.

Pemeriksaan berlangsung di Polres Madiun Kota. Untuk nama-nama saksi, Febri mengaku belum menerima informasi lengkap. Di sisi lain, Febri belum bisa memastikan apakah tujuh anggota DPRD tadi ikut terlibat dalam dugaan TPPU Bambang.

"Tentu kita mencari informasi dan kumpulkan bukti awal. Tapi sampai saat ini kami belum bisa konfirmasi hal itu," tandasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita atas harta kekayaan milik Bambang baik atas nama Bambang, keluarga, maupun pihak lainnya. Di antaranya, empat unit mobil yakni Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler yang disita dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto, dan dari tangan anak Bambang pada Desember 2016 lalu.

Selain itu pada November 2016, sudah disita juga dari rumah Bambang berupa sertifikat deposito senilai Rp7 miliar, uang tunai Rp1 miliar, dan satu batang emas.

KPK sudah menetapkan Wali Kota Madiun, Jawa Timur periode 2009-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka tiga delik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Penetapan dalam kapasitasnya selaku Wali Kota Madiun 2009-2014. Penetapan Bambang diumumkan pada Senin, 17 Oktober 2016 malam.

Selaku Wali Kota Madiun 2009-2014, Bambang diduga melakukan tiga delik tipikor dalam pembangunan Pasar Besar. Pertama, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, persewaan yang ada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Kedua, atau Bambang diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Ketiga, atau menerima suap padahal patut diduga hadiah atau janji diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai Wali Kota Madiun tahun 2009-2014.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf i (penyelenggara negara ikut sebagai pemborong) atau Pasal 12 B (gratifikasi) atau Pasal 11 (suap) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 99 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Diketahui, pembangunan Pasar Besar Kota Madiun menggunakan anggaran multiyears (tahun jamak) kurun 2009-2012 dengan nilai Rp76,523 miliar.

Pada ‎Jumat 17 Februari 2017 lalu, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Bambang Irianto sebagai tersangka TPPU. Dia disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8376 seconds (0.1#10.140)