Kasus Hambalang, KPK Berharap Choel Mallarangeng Mau Jadi JC

Selasa, 21 Februari 2017 - 21:10 WIB
Kasus Hambalang, KPK Berharap Choel Mallarangeng Mau Jadi JC
Kasus Hambalang, KPK Berharap Choel Mallarangeng Mau Jadi JC
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang dan ‎menunggu tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, membongkar aktor yang lebih besar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.‎

Pada Senin, 6 Februari 2017, KPK melakukan pemeriksaan tersangka dan kemudian menahan ‎Direktur Utama Fox Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Penetapan Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang disampaikan KPK pada 21 Desember 2015. Choel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, setelah ditahan Choel memang kemudian mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Menurut Febri, untuk sementara pengajuan tersebut sedang dan terus dipelajari dan dipertimbangkan KPK. Pasalnya posisi JC bukan posisi yang main-main. "Tidak bisa ha‎nya sekadar pengajuan kemudian dikabulkan," kata Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Konsekuensi dan hakikat dari JC ada dua. Pertama, apakah yang bersangkutan mengakui perbuatan pidananya. Kedua, apakah Choel akan membuka seluas-luasnya informasi dan memberikan keterangan tentang indikasi keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Dua kategori itulah yang masuk dalam pertimbangan KPK atas pengajuan JC Choel. "Jadi kita tunggu saja apa yang ingin disampaikan tersangka AZM. Karena filosofi dari JC adalah bagian dari pelaku yang kemudian mengungkap perkara sehingga perkara tersebut bisa terang benderang, tuntas, dan memproses aktor yang sebenarnya (lebih besar). Itu yang kita lihat nanti," ucap Febri.

Febri mengaku, belum menerima informasi pengajuan JC tersebut apakah disertai juga tawaran Choel untuk mengungkap dugaan keterlibatan mantan terpidana suap pengurusan anggaran Wisma Atlet Seagames Palembang sekaligus mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram dan mantan anggota Komisi I DPR 2009-2014 yang juga mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Diakui Febri, terkait siapa dan keterangan apa yang diberikan Choel tentu belum bisa disampaikan. "Saat ini belum bisa kami sampaikan," paparnya.

Mantan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, beberapa fakta persidangan memang sudah muncul dalam persidangan beberapa terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang yang kini menjadi terpidana.‎

Di antara fakta tersebut yakni dugaan penerimaan Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014. Saat ini Olly yang juga Bendahara Umum DPP PDIP menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Febri belum mau berspekulasi apakah pernyataan Choel saat penahanan bahwa ada dugaan keterlibatan seorang gubernur yang dimaksud adalah Olly. Yang pasti, dia mengungkapkan, KPK berharap dengan permohonan JC yang diajukan Choel maka ada informasi-informasi baru.

"Dan itu punya efek signifikan terhadap penuntasan perkara ini. Jika ada informasi yang disampaikan (Choel), kami dengan senang hati akan menerima dan memproses hal tersebut," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7779 seconds (0.1#10.140)