Angket Ahok Gate Tak Tunggu Fatwa MA

Rabu, 15 Februari 2017 - 05:01 WIB
Angket Ahok Gate Tak...
Angket Ahok Gate Tak Tunggu Fatwa MA
A A A
JAKARTA - Usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta telah diserahkan ke pimpinan DPR.

Usulan hak angket untuk mengungkap persoalan yang disebut dengan istilah Ahok Gate ini akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR dalam waktu dekat. (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok )

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan rencana penggunaan hak angket tidak akan menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang jabatan Ahok.

"Fatwa MA bukan urusan kita, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum. Ini (hak angket) juga proses politik untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam hal ini adalah pelaksanaan dari sebuah UU. Yang mengusulkan (angket) Ahok Gate ini berpendapat telah terjadi pelanggaran undang-undang," ucap Wakil Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pendapat hukum atau fatwa ke MA terkait pengaktifan jabatan Ahok yang mengundang polemik. (Baca Juga: Mendagri Temui Hakim MA Soal Terkait Fatwa Status Ahok )

Fadli menegaskan meski fatwa MA menyatakan Ahok harus diberhentikan, usulan penggunaan hak angket tetap berjalan.

"Sebagai sebuah usulan akan terus dilanjutkan, karena sebuah pelanggaran UU sudah terjadi," ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Fadli mengatakan, fatwa MA merupakan urusan yudikatif, sementara DPR adalah lembaga legislatif.

Menurut dia, sudah menjadi tugas DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Dia menjelaskan, 93 anggota DPR dari empat fraksi partai politik di DPR yang menandatangani usulan penggunaan hak angket.

Usulan itu dikatakanya bergantung pada sidang paripurna. Apabila usulan disetujui maka akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan fatwa MA tidak mengikat dan tidak menggugurkan hak angket yang diajukan DPR.

"Hak angket punya dasar penting untuk memastikan presiden melanggar undang-undang. Fatwa itu tidak mengikat DPR untuk meneruskan investigasinya," ungkapnya di Gedung DPR.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8598 seconds (0.1#10.140)