90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok

Senin, 13 Februari 2017 - 17:37 WIB
90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok
90 Anggota DPR Teken Usulan Hak Angket Pengaktifan Ahok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 90 anggota DPR menandatangani usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Puluhan anggota DPR itu berasal dari empat fraksi partai politik (parpol) di DPR. Penandatanganan dilakukan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).‎

Berkas itu diterima oleh tiga pemimpin DPR, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.‎

"Kami tentu atas nama pimpinan akan meneruskan surat ini sesuai mekanisme yang berlaku. Sesuai konstitusi, setiap warga negara sama di depan hukum dan menjunjung tinggi hukum tanpa pengecualian," kata Fadli. (Baca Juga: Alasan Mendagri Urung Nonaktifkan Ahok )

Mereka yang menandatangani usulan hak angket menilai kejanggalan dalam keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Ini yang kita uji dalam angket. Mudah-mudahan dapat dukungan dari yang lain," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Inisiator hak angket dari Fraksi Demokrat, Fandi Utomo merinci 90 anggota DPR yang menandatangi usulan tersebut, yakni ‎22 anggota Fraksi Partai Gerindra, 42 anggota Fraksi Partai Demokrat, 10 anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan 16 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Fandi, dasar pemikiran hak angket itu sudah dituangkan dalam berkas. "Atas nama empat fraksi ini, semoga pimpinan DPR berkenan menerima dan meneruskan dan melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Sedangkan Inisiator dari Fraksi PAN, Yandri Susanto meyakini masih banyak anggota DPR yang ingin menandatangani hak angket. Yandri berpendapat selama ini Ahok seperti anak emas pemerintah. Kendati sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama, kata dia, Ahok tidak kunjung dinonaktifkan pemerintah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4766 seconds (0.1#10.140)