Polisi Dalami Peran Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua terkait TPPU

Selasa, 14 Februari 2017 - 14:43 WIB
Polisi Dalami Peran...
Polisi Dalami Peran Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua terkait TPPU
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami peran Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Adnin dibidik Bareskrim lantaran diduga memberikan kuasa kepada pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar, untuk menarik dana yang dihimpun Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

"Ketua Yayasan yang memberikan kuasa," ujar Ari di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Ari melanutkan, seharusnya dana yayasan tidak digunakan untuk kepentingan selain yayasan. "Sebagai ketua, seharusnya menggunakan uang yayasan untuk kepentingan yayasan," ucap Ari.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Islahudin berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan Kedilan untuk Semua. Dana dicairkan atas kuasa dari Adnin Armas.

Islahudin dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan, dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)