KPK Perpanjang Masa Tahanan Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjangan masa tahanan untuk tersangka kasus dugaan suap perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar.
Perpanjangan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Patrialis Akbar, Soesilo Ari Wibowo yang baru saja selesai mendampingi Patrialis menjalani pemeriksaan. "Untuk perpanjangan saja, diperpanjang untuk 40 hari mendatang," ujar Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Saat dikonfirmasi apakah ada bantahan Patrialis terkait penerimaan uang yang diberikan Basuki Hariman, dia mengaku Patrialis belum membicarakan itu.
"Yang penting gini, kita hormati KPK seperti yang disampaikan Pak Patrialis. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Soesilo.
Diketahui, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR UU Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/1/2017), pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Perpanjangan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Patrialis Akbar, Soesilo Ari Wibowo yang baru saja selesai mendampingi Patrialis menjalani pemeriksaan. "Untuk perpanjangan saja, diperpanjang untuk 40 hari mendatang," ujar Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Saat dikonfirmasi apakah ada bantahan Patrialis terkait penerimaan uang yang diberikan Basuki Hariman, dia mengaku Patrialis belum membicarakan itu.
"Yang penting gini, kita hormati KPK seperti yang disampaikan Pak Patrialis. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Soesilo.
Diketahui, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR UU Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/1/2017), pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
(maf)