Akhirnya FI Ubah Status

Selasa, 14 Februari 2017 - 07:35 WIB
Akhirnya FI Ubah Status
Akhirnya FI Ubah Status
A A A
AKHIRNYA PT Freeport Indonesia (FI) berubah status dari kontrak karya (KK) menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Dengan perubahan status tersebut, perusahaan tambang raksasa dari Amerika Serikat (AS) itu dalam waktu dekat dapat mengekspor konsentrat kembali atau mineral yang sudah diolah namun belum sampai tahap pemurnian.

Pengajuan permohonan perubahan status pengusahaan pertambangan diajukan sejak Januari lalu. Dan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengabulkan permohonan FI sejak Jumat pekan lalu.

Perubahan status tersebut sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2017 maka FI harus tunduk berbagai aturan yang selama ini tidak dikenakan ketika masih menyandang status KK, di antaranya pengelolaan wilayah pertambangan tak lebih dari 25.000 hektare (ha), padahal FI sudah mengelola wilayah pertambangan seluas 125.000 ha konsekuensinya harus diciutkan.

Selain itu, FI diwajibkan merampungkan pembangunan smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral) dalam lima tahun. Untuk memastikan pembangunan smelter berjalan, pemerintah akan memeriksa setiap enam bulan. Seandainya pembangunan smelter tidak berjalan sesuai jadwal, pemerintah mencabut izin ekspor konsentrat.

Menyangkut soal kewajiban pajak, terjadi perbedaan mendasar ketika mengantongi IUPK. Dan, masalah kewajiban pajak baru ini salah satu poin disorot tajam pihak FI yang sudah beroperasi sekitar setengah abad di Indonesia. Sistem perpajakan dalam IUPK mengikuti aturan yang berlaku (prevailing) dalam pengertian pajak dan royalti yang dibayar bisa berubah sesuai peraturan yang berlaku.

Sedangkan dalam status KK, pembayaran pajak dan royalti besarannya tetap (naildown) yang berlaku hingga masa kontrak berakhir. Pemerintah meyakini sistem pajak itu tidak akan merugikan sebab bisa saja ke depan ada insentif pajak yang diberikan.

Karena itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono meminta pihak FI tidak perlu terlalu khawatir terbebani berbagai pajak baru ke depan. Yang pasti, sistem IUPK menjamin stabilitas investasi untuk jangka panjang.

Perubahan status FI dalam pengelolaan tambang di Papua dari KK menjadi IUPK melalui proses yang panjang dan melelahkan, jangan bayangkan berjalan mulus tanpa hambatan. Sejumlah syarat diajukan FI untuk beralih sebagai pemegang IUPK.

Persyaratan yang dimohonkan adalah perubahan status boleh, tetapi sistem perpajakan tanpa perubahan sebagaimana diterapkan dalam KK. Syarat lainnya, kewajiban membangun smelter dalam lima tahun ke depan tidak masalah asalkan FI mendapat kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041.

Merespons persyaratan yang diajukan FI pemerintah tegas dan tidak bersedia bernegosiasi lagi. Siapa pun tanpa kecuali, demikian ditegaskan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Pihak Kementerian ESDM bisa bersifat tegas karena kebijakan baru yang diterbitkan tersebut telah dipertimbangkan matang dan memenuhi semua prosedur. Jadi, kita berharap perubahan status pengelolaan pertambangan oleh FI, murni sesuai dengan kebijakan pemerintah, jangan sampai ada kesepakatan lain merugikan negara dan hanya menguntungkan segelintir orang.

Meski pemerintah mengklaim sistem IUPK sangat ideal karena menguntungkan negara dan tidak merugikan investor pertambangan, masih tetap muncul nada koreksi atas kebijakan tersebut. Memang diakui bahwa kebijakan perubahan status pengelolaan pertambangan dari KK menjadi IUPK adalah sebuah terobosan.

Namun, masih terdapat berbagai kelemahan di antaranya status IUPK membuat negara kehilangan mekanisme kontrol terhadap biaya yang dikeluarkan perusahaan tambang. Artinya, negara tidak bisa menelusuri jika ada biaya yang tidak wajar. Dan, royalti yang masuk kantong negara semakin kecil.

Perdebatan tak perlu lagi, palu sudah diketuk. Kini FI sudah berubah status dan sejumlah perusahaan tambang lainnya menyusul. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meyakini perubahan status FI tidak akan menggerus penerimaan negara sebab sudah dihitung dengan cermat.

Untuk jangka panjang, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menilai lebih baik karena ada kepastian penerimaan negara yang menjadi kewajiban FI. Sebaliknya, perusahaan tambang sekelas FI mendapat kepastian dan jaminan investasi ke depan sehingga bisa membuat perencanaan investasi lebih matang.

Kisruh setiap menjelang perpanjangan KK FI tidak terulang lagi. Dan, aturan memang harus diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan zaman.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5670 seconds (0.1#10.140)