Majelis Kehormatan MK Kembali Periksa Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MK) kembali memeriksa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Adapun ikut melakukan pemeriksaan Patrialis, yakni Anggota Majelis Kehormatan MK Bagir Manan.
Bagir mengatakan, Majelis Kehormatan belum bisa menentukan apakah Patrialis melanggar kode etik atau tidak.
"Ada beberapa keterangan memang mengatakan bahwa ada hal-hal terkait dengan etik tapi kita belum bisa mengatakan karena belum lengkap pemeriksaan," kata Bagir di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/7/2017).
Sebelumnya Majelis Kehormatan MK juga sempat menyambangi KPK untuk memeriksa Patrlis Akbar tersangka penerima suap dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 pada Kamis 2 Februari lalu.
Kedatang Majelis Kehormatan untuk melihat barang bukti hasil dugaan tindak pidana suap dan melakukan pemeriksaan pada Patrialis. Namun, Patrialis hanya bersedia diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK. (Baca Juga: Patrialis Tidak Bersedia Diperiksa Majelis Kerhomatan MK di KPK )
KPK menduga Patrialis menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan SGD200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi undang-undang tersebut.
Adapun ikut melakukan pemeriksaan Patrialis, yakni Anggota Majelis Kehormatan MK Bagir Manan.
Bagir mengatakan, Majelis Kehormatan belum bisa menentukan apakah Patrialis melanggar kode etik atau tidak.
"Ada beberapa keterangan memang mengatakan bahwa ada hal-hal terkait dengan etik tapi kita belum bisa mengatakan karena belum lengkap pemeriksaan," kata Bagir di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/7/2017).
Sebelumnya Majelis Kehormatan MK juga sempat menyambangi KPK untuk memeriksa Patrlis Akbar tersangka penerima suap dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 pada Kamis 2 Februari lalu.
Kedatang Majelis Kehormatan untuk melihat barang bukti hasil dugaan tindak pidana suap dan melakukan pemeriksaan pada Patrialis. Namun, Patrialis hanya bersedia diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK. (Baca Juga: Patrialis Tidak Bersedia Diperiksa Majelis Kerhomatan MK di KPK )
KPK menduga Patrialis menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan SGD200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi undang-undang tersebut.
(dam)