PSI Dukung Presidential Threshold 0%
A
A
A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menginginkan, agar ambang batas pencapresan (presidential threshold) 0% ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Pasalnya, presidential threshold 0% sesuai dengan Pasal 6 Ayat 2 di UUD 1945, di mana calon presiden diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
"Artinya kalau sudah disahkan jadi partai peserta pemilu, sudah lolos verifikasi, sudah sama di mata hukum," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam rapat panitia khusus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kata dia, menjadi tidak relevan jika Pemilu Presiden 2019 harus berpijak pada hasil Pemilu Legislatif 2014. Pasalnya, sejumlah hasil Pemilu sebelumnya dianggap bisa kedaluwarsa, jika dikaitkan dengan fakta yang terjadi saat ini.
"Kemudian kalau tidak ada presidential threshold, calon akan banyak, akan beragam," ucap Grace.
Selain itu kata dia, partisipasi masyarakat justru akan bertambah jika presidential threshold 0%. Namun, mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dia tidak masalah berapapun angka ditetapkan nantinya.
"3,5% oke, 5% oke, 7% oke. Tapi tujuannya apa? Dari berbagai kajian, kalau itu untuk menyederhanakan sistem kepartaian, itu tidak efektif," pungkasnya.
Pasalnya, presidential threshold 0% sesuai dengan Pasal 6 Ayat 2 di UUD 1945, di mana calon presiden diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
"Artinya kalau sudah disahkan jadi partai peserta pemilu, sudah lolos verifikasi, sudah sama di mata hukum," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam rapat panitia khusus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kata dia, menjadi tidak relevan jika Pemilu Presiden 2019 harus berpijak pada hasil Pemilu Legislatif 2014. Pasalnya, sejumlah hasil Pemilu sebelumnya dianggap bisa kedaluwarsa, jika dikaitkan dengan fakta yang terjadi saat ini.
"Kemudian kalau tidak ada presidential threshold, calon akan banyak, akan beragam," ucap Grace.
Selain itu kata dia, partisipasi masyarakat justru akan bertambah jika presidential threshold 0%. Namun, mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dia tidak masalah berapapun angka ditetapkan nantinya.
"3,5% oke, 5% oke, 7% oke. Tapi tujuannya apa? Dari berbagai kajian, kalau itu untuk menyederhanakan sistem kepartaian, itu tidak efektif," pungkasnya.
(maf)