KPK Akan Periksa Ajudan Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Pada hari ini KPK akan memeriksa sejumlah orang sebagai saksi kasus tersebut. Salah satunya ajudan Patrialis Akbar, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo.
Selain Eko, KPK akan memeriksa Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu. "Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar-red)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/2/2017). (Baca juga: Patrialis Akbar Ditetapkan Tersangka )
Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu adalah pemohon dalam perkara di MK untuk Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi UU tersebut dilakukan lantaran pemohon dan pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman merasa dirugikan dengan pemberlakuan zona base impor daging di Indonesia.
KPK menduga Patrialis menerima suap sebesar USD20.000 dan SGD200.000 dari Basuki Hariman untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Baca juga: KPK Ditantang Tunjukkan Barang Bukti OTT Patrialis Akbar )
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
Pada hari ini KPK akan memeriksa sejumlah orang sebagai saksi kasus tersebut. Salah satunya ajudan Patrialis Akbar, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo.
Selain Eko, KPK akan memeriksa Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu. "Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar-red)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/2/2017). (Baca juga: Patrialis Akbar Ditetapkan Tersangka )
Teguh Boediyana dan Mangku Sitepu adalah pemohon dalam perkara di MK untuk Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi UU tersebut dilakukan lantaran pemohon dan pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman merasa dirugikan dengan pemberlakuan zona base impor daging di Indonesia.
KPK menduga Patrialis menerima suap sebesar USD20.000 dan SGD200.000 dari Basuki Hariman untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Baca juga: KPK Ditantang Tunjukkan Barang Bukti OTT Patrialis Akbar )
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
(dam)