KPK Periksa Mantan Pimpinan Banggar DPR Terkait Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir. Politisi Partai Demokrat ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mirwan Amir diperiksa untuk tersangka S,bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri,"kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Pemeriksaan dalam kasus ini, penyidik bukan saja memintai keterangan Mirwan Amir tapi ada beberapa di antaranya Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini, anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, serta mantan anggota DPR Djamal Aziz. "Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Febri.
KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR hingga pejabat aktif Kemendagri.
Bahkan, penyidik sudah menyita Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
"Mirwan Amir diperiksa untuk tersangka S,bekas pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri,"kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Pemeriksaan dalam kasus ini, penyidik bukan saja memintai keterangan Mirwan Amir tapi ada beberapa di antaranya Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini, anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, serta mantan anggota DPR Djamal Aziz. "Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Febri.
KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR hingga pejabat aktif Kemendagri.
Bahkan, penyidik sudah menyita Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi terkait penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
(pur)