Uji Materi dan Suap ke Patrialis, Kepentingan Kartel Impor Daging

Selasa, 31 Januari 2017 - 23:42 WIB
Uji Materi dan Suap...
Uji Materi dan Suap ke Patrialis, Kepentingan Kartel Impor Daging
A A A
JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 20 perusahaan tersangka pemberi suap Basuki Hariman merupakan bagian dari kartel impor daging. Kartel tersebut ikut andil dalam uji materi perkara yang menyeret tersangka penerima suap Patrialis Akbar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK‎ Laode Muhammad Syarif menyikapi pernyataan Basuki Hariman terkait dugaan adanya monopoli yang dilakukan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum) Bulog untuk impor daging, khususnya dari India dan Bulog bagian dari kartel. Syarif menyatakan, tudingan Basuki itu tidak benar dan Bulog bukan kartel impor daging.

"Bukan Bulog yang kartelnya. Kalau soal daging ini kan memang dia (Basuki) yang terlibat. Dia (Basuki) itu kartelnya. Lihat saja kami dapatkan 28 stempel di perusahannya. Jadi mereka pengusaha daging sapi," tegas Syarif sebelum menghadiri acara PBNU di depan pintu ruang basement Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017) malam.

Untuk 28 stempel atau cap disita saat penggeledahan di kantor PT Sumber Laut Perkasa (SLP) milik Basuki pada Jumat 28 Januari 2017). Stempel atau cap itu bertuliskan nama kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia dan organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan importasi daging di dunia.

Syarif melanjutkan, tugas dan wewenang Bulog sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Sedangkan untuk aturan impor daging sapi sudah ada dan didasarkan pada peraturan presiden (perpres). Dari temuan KPK, perpres tersebut diteken karena ternyata Basuki dan kawan-kawannya berkeinginan melakukan monopoli.

"Basuki ini yang ingin memonopoli, sehingga dengan adanya impor dari Bulog itu, merasa tersaingi karena nggak bisa menjual lebih mahal. Itu makanya mereka meminta JR (judicial review) supaya jangan dibolehkan Bulog untuk mengimpor dari negara yang dianggap belum 100% bebas penyakit mulut dan kuku," bebernya.
(wib)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved