KPK Tegaskan OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian

Selasa, 31 Januari 2017 - 09:10 WIB
KPK Tegaskan OTT Tidak...
KPK Tegaskan OTT Tidak Mesti Temukan Bukti di Lokasi Kejadian
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Kami tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau mengacu Pasal 1 angka 19 KUHAP, ada empat kondisi yang bisa disebut sebagai tangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Febri menjelaskan, Pasal 1 angka 19 KUHAP menyatakan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang di waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesaat telah melakukan tindak pidana.

"Jika mengacu salah satu dari empat isi Pasal 1 angka 19 KUHAP itu, maka penangkapan Patrialis dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi," jelasnya.

Dia menerangkan, penangkapan Patrialis itu diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan antara Kamaludin dengan orang dekat Patrialis yang terjadi di lapangan Golf Rawamangun pada 25 Januari lalu.

"Kami menemukan draf putusan MK yang dinilai ditransaksikan dalam perkara ini. Hingga akhirnya tim melakukan OTT pada Patrialis dan itu dikatakan rangkaian OTT," terang Febri.
(kri)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Kejagung Pastikan Proses...
Kejagung Pastikan Proses Etik Febrie Adriansyah Tunggu Perkara Pidana Inkrah
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Mantan Koordinator Pusat...
Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved