DPR Tegaskan MK Perlu Pengawas Internal dan Eksternal

Selasa, 31 Januari 2017 - 07:29 WIB
DPR Tegaskan MK Perlu...
DPR Tegaskan MK Perlu Pengawas Internal dan Eksternal
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diawasi oleh lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal untuk menjaga marwah MK.

"Setelah adanya kasus suap yang sebelumnya melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi dan kini hakim anggota MK, maka perlu segera adanya pengawasan internal maupun eksternal," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

"Agar MK menjadi lembaga peradilan yang berwibawa sekaligus bermartabat, karena selama ini tidak ada yang mengawasi perilaku hakim konstitusi. MK tidak mempunyai mekanisme pengawasan internal secara mapan," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, MK dikenal dengan sebutan guardian of the constitution (pengawal UUD). Lembaga negara dengan sembilan hakim yang berperan memutuskan perkara ini, sebagai penegak hukum tertinggi.

"Namun sungguh disayangkan dan memalukan karena di tingkat peradilan tertinggi di negeri ini, masih terdapat kecacatan hakim konstitusi yang merusak citra lembaga peradilan tertinggi," jelasnya.

Masinton menyatakan, selama ini MK dinilai keras kepala tidak mau diawasi pihak eksternal. "MK selalu menolak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal yang dalam hal ini akan difungsikannya kembali Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim-hakim MK," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8463 seconds (0.1#10.140)