Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Diakomodir dalam UU MK

Senin, 30 Januari 2017 - 16:57 WIB
Proses Rekrutmen Hakim...
Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Diakomodir dalam UU MK
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mendorong percepatan agar pemerintah baik itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly segera melakukan revisi atas Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Revisi UU MK yang sudah masuk di Prolegnas Prioritas 2017 ini merupakan inisiatif pemerintah, maka posisi DPR menunggu naskah akademik dan draft RUU dari pemerintah. Tentu dalam RDP dengan menkumham kita akan desakkan ini karena memang sekarang ini kan MK sedang dapat sorotan," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Dia mengatakan, salah satu yang menjadi hal krusial untuk direvisi ialah proses seleksi, dimana rekrutmen hakim MK sebelumnya diambil dari tiga jalur berbeda yaitu DPR, pemerintah dan MA.

"Memang salah satu yang harus direvisi untuk didetailkan yakni belum ada proses seleksi yang baik. Proses seleksi yang terjadi untuk tiga jalur ini berbeda-beda. DPR, Pemerintah, dan MA menerapkan sistem-sistem sendiri," ungkapnya.

Dia mencontohkan, proses pemilihan Hakim MK I Dewa Gede Palguna pada zaman Jokowi dimana prosesnya lebih baik ketika pemerintah kemudian memutuskan memilih melalui pansel yang transparan dan kredibel.

"Saya kira model itu bisa diangkat normanya sebagai ketentuan UU. Proses kredibel transparan dan tentunya masyarakat itu kami inginnya partisipatif untuk memberikan masukan rekam jejak. Tapi kan bukan hanya proses seleksi saja, tapi juga harus disepakati UU nya," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6049 seconds (0.1#10.140)