MK Butuh Sistem Pengawasan Ketat Agar Tak Ada Celah Hakim Korupsi
Senin, 30 Januari 2017 - 13:35 WIB
MK Butuh Sistem Pengawasan Ketat Agar Tak Ada Celah Hakim Korupsi
A
A
A
JAKARTA - DPR khususnya Komisi III menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemegang palu terakhir keadilan harus memiliki sistem yang ketat dalam pengawasan. Agar tidak ada lagi ada celah untuk hakim melakukan tindak pidana korupsi.
"Patrialis secara integritas pada saat terpilih juga bisa diukur. Bicara kapabilitas kapasitas Patrialis Akbar tidak bisa diragukan. Namun demikian, tentu yang kita harus sadari sistem yang ada di MK," ucap Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
"Sistem pengawasan di MK ini juga harus terukur dan bisa dipastikan bahwa itu menjamin MK tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun. Persoalan rekrutmen sudah konkrit tapi sistem menurut hemat saya harus diperbaiki. Karena hakim MK adalah pemegang palu terakhir dalam mencari keadilan dalam konteks judicial review," sambungnya.
Menurutnya, kalau sistem pengawasan tidak terbangun dengan baik, maka siapapun itu, seberapa bagus orang itu jadi hakim MK maka potensi-potensi untuk abuse of power akan bisa terjadi sampai kapanpun.
"Jadi yang ingin saya tekankan di sini adalah sistem di MK harus segera dievaluasi dan diperbaiki. Siapapun orangnya apapun yang terbaik kadernya sistem itu tidak menutup segala kemungkinan terhadap potensi-potensi yang mendegradasi keputusan MK seluruhnya pasti akan hancur," paparnya.
Dia juga berpandangan, jangan sampai orang terbaik yang diproyeksikan sebagai hakim agung ini kemudian bekerja di MK dengan sistem kurang baik dan tergerus pada perilaku tidak baik. Sehingga orang terbaik yang terpilih jadi hakim MK ini harus terlindungi oleh sistem yang baik.
"Kita ingin siapapun hakim MK yang terpilih nanti terlindungi oleh sistem. Jadi orang yang baik orang yang sekiranya dipertanyakan integritasnya kapasitas dan kapabilitasnya ini semakin baik. Justru ini komisi III ingin mendalami seluruh proses dan sistem di MK. Tentu bersama MK dan Komisi III sebagai pengawas akan mengurai lebih lanjut dan kemudian akan didiskusikan lebih lanjut kira-kira mana sistem yang melahirkan sikap pragmatisme dari hakim," jelasnya.
"Patrialis secara integritas pada saat terpilih juga bisa diukur. Bicara kapabilitas kapasitas Patrialis Akbar tidak bisa diragukan. Namun demikian, tentu yang kita harus sadari sistem yang ada di MK," ucap Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
"Sistem pengawasan di MK ini juga harus terukur dan bisa dipastikan bahwa itu menjamin MK tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun. Persoalan rekrutmen sudah konkrit tapi sistem menurut hemat saya harus diperbaiki. Karena hakim MK adalah pemegang palu terakhir dalam mencari keadilan dalam konteks judicial review," sambungnya.
Menurutnya, kalau sistem pengawasan tidak terbangun dengan baik, maka siapapun itu, seberapa bagus orang itu jadi hakim MK maka potensi-potensi untuk abuse of power akan bisa terjadi sampai kapanpun.
"Jadi yang ingin saya tekankan di sini adalah sistem di MK harus segera dievaluasi dan diperbaiki. Siapapun orangnya apapun yang terbaik kadernya sistem itu tidak menutup segala kemungkinan terhadap potensi-potensi yang mendegradasi keputusan MK seluruhnya pasti akan hancur," paparnya.
Dia juga berpandangan, jangan sampai orang terbaik yang diproyeksikan sebagai hakim agung ini kemudian bekerja di MK dengan sistem kurang baik dan tergerus pada perilaku tidak baik. Sehingga orang terbaik yang terpilih jadi hakim MK ini harus terlindungi oleh sistem yang baik.
"Kita ingin siapapun hakim MK yang terpilih nanti terlindungi oleh sistem. Jadi orang yang baik orang yang sekiranya dipertanyakan integritasnya kapasitas dan kapabilitasnya ini semakin baik. Justru ini komisi III ingin mendalami seluruh proses dan sistem di MK. Tentu bersama MK dan Komisi III sebagai pengawas akan mengurai lebih lanjut dan kemudian akan didiskusikan lebih lanjut kira-kira mana sistem yang melahirkan sikap pragmatisme dari hakim," jelasnya.
(kri)