Jimly Asshiddiqie Usul Rekrutmen Hakim MK Tiru KPU

Sabtu, 28 Januari 2017 - 04:11 WIB
Jimly Asshiddiqie Usul...
Jimly Asshiddiqie Usul Rekrutmen Hakim MK Tiru KPU
A A A
JAKARTA - Sejumlah usulan perbaikan muncul pascaditangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak yang menyinggung soal latar belakang politik sebagai biang keladi rendahnya kualitas hakim konstitusi.

Namun menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, latar belakang politik menjadi hakim konstitusi selama yang bersangkutan sudah meninggalkan aktivitas perpolitikannya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Apa boleh politikus tapi dia bukan negarawan. Kalau dia misalnya punya pengalaman politik, oke bagus, tapi dia harus mengundurkan diri," ujar Jimly saat dihubungi, Sabtu (28/1/2017) malam.

Jimly mencontohkan, sistem yang sama sudah diterapkan pada proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang salah satu syaratnya meminta agar calon berlatar belakang politik berhenti dari aktivitas kepartaian lima tahun terakhir.

Adapun untuk menjadi calon anggota hakim MK menurut dia tidak ada syarat seperti itu. "Bahkan lima menit sebelum dipilih baru mundur itu masih boleh. Nah ini harus diatur kembali. Jadi mekanisme rekrutmen itu harus diatur," kata Jimly.

Sebagaimana diketahui, dua hakim konstitusi yang terlibat kasus hukum sama-sama merupakan sosok yang berlatar belakang politik.

Patrialis Akbar yang dicokok KPK beberapa waktu lalu sempat berkecimpung didunia politik bersama Partai Amanat Nasional (PAN). Adapun Akil Mochtar yang kini mendekam dijeruji besi sempat mengabdikan diri bersama Partai Golkar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)