KPK Akan Panggil Hakim MK Terkait Kasus Patrialis Akbar

Sabtu, 28 Januari 2017 - 21:56 WIB
KPK Akan Panggil Hakim...
KPK Akan Panggil Hakim MK Terkait Kasus Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan untuk segera meminta keterangan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Patrialis Akbar.

Sebelumnya MK telah membuka diri untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Bahkan Ketua MK Arief Hidayat memastikan, pemeriksaan terhadap hakim MK tidak perlu membutuhkan izin presiden.

"Ke depan jika dibutuhkan, para hakim konstitusi atau pihak lain akan dipanggil sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Menurut Febri, usai penetapan Patrialis Akbar sebagai tersangka, KPK memang sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi dan kegiatan penyidikan lainnya.

Khusus untuk hakim MK, menurut dia bisa saja dilakukan tidak hanya kepada hakim yang ada di dalam panel pengujian Undang-Undang (UU) 41/2014, tetapi juga untuk hakim lainnya.

"‪Sebagai sebuah perkara Judicial Review majelis hakim plenonya adalah sembilan orang," ucapnya.‬

Untuk diketahui, aturan mengenai pemeriksaan hakim MK atas izin presiden diatur UU no 24/2003 yang diubah menjadi UU Nomor 8/2011 Pasal 6 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa hakim konstitusi dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan presiden.

Kecuali tertangkap tangan melakukan tindakan pindana atau berdasarkan bukti permulaan cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Sebelumnya, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.

Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.

Suap diberikan diduga agar MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

Penangkapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat (Jakpus).
(maf)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved