Penjelasan KPK Soal Polemik OTT Patrialis Akbar

Sabtu, 28 Januari 2017 - 21:28 WIB
Penjelasan KPK Soal...
Penjelasan KPK Soal Polemik OTT Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada para tersangka suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Banyak yang mempertanyakan penangkapan tidak dilakukan pada saat transaksi berlangsung, selain itu pada saat diamankan keempat tersangka berada di sejumlah tempat berbeda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, makna OTT yang dilakukan lembaganya tidak sebatas itu. Di banyak OTT menurut dia juga dilakukan di tempat berbeda.

"Operasi tangkap tangan menurut KUHAP dapat dilakukan sesuai Pasal 1 angka 19. Seperti beberapa saat setelah tindak pidana terjadi," kata Febri saat dihubungi Sabtu (28/1/2017).

Seperti pada kasus suap hakim konstitusi dimaksud, sejak Rabu 25 Januari 2017 pagi, KPK menurut Febri telah menemukan adanya indikasi transaksi sehingga langsung mengamankan tersangka Kamaludin di sebuah lapangan golf di Rawamangun.

"Dari Kamaludin kami dapatkan draf Putusan MK 129," ujar Febri.

Selanjutnya tim KPK ‪bergerak ke tempat pemberi suap di daerah Sunter Jakarta Utara, hingga pada malam harinya mencari pihak yang diduga penerima suap.

"KPK mendapatkan Patrialis sedang berada di Grand Indonesia dan kemudian mengamankan dalam OTT tersebut. Sebelumnya diduga juga telah terjadi pemberian uang sejumlah USD20 ribu," paparnya.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.

Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.

Suap diberikan diduga agar MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

Penangkapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat (Jakpus).
(maf)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved