Reaksi Jokowi Dengar Patrialis Akbar Ditangkap KPK
Jum'at, 27 Januari 2017 - 15:50 WIB
Reaksi Jokowi Dengar Patrialis Akbar Ditangkap KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku prihatin terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diduga menerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi benteng terakhir konstitusi, yang berkaitan dengan hukum‎," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Dia mengungkapkan Jokowi prihatin karena kasus yang menjerat Patrialis terjadi untuk kedua kalinya, setelah kasus Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang divonis seumur hidup karena suap sengketa pilkada.
Johan menilai kasus Patrialis akan menambah citra buruk MK. "Presiden prihatin, sangat prihatin," ucapnya.
Jokowi diungkapkan Johan menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini.
KPK telah menangkap Patrialis di Jakarta Barat, Kamis 26 Januari 2017. Dia diduga menerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Patrialis, KPK menetapkan tiga orang lainnya, yakni Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny sebagai tersangka
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diduga menerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi benteng terakhir konstitusi, yang berkaitan dengan hukum‎," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Dia mengungkapkan Jokowi prihatin karena kasus yang menjerat Patrialis terjadi untuk kedua kalinya, setelah kasus Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang divonis seumur hidup karena suap sengketa pilkada.
Johan menilai kasus Patrialis akan menambah citra buruk MK. "Presiden prihatin, sangat prihatin," ucapnya.
Jokowi diungkapkan Johan menegaskan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini.
KPK telah menangkap Patrialis di Jakarta Barat, Kamis 26 Januari 2017. Dia diduga menerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Patrialis, KPK menetapkan tiga orang lainnya, yakni Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny sebagai tersangka
(dam)