MK Sebut Perkara yang Ditangani Patrialis Akbar Sudah Rampung
Jum'at, 27 Januari 2017 - 13:30 WIB
MK Sebut Perkara yang Ditangani Patrialis Akbar Sudah Rampung
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Patrialis Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara.
Pengurusan itu terkait perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sebenarnya perkara yang ditangani Patrialis Akbar selaku hakim panel sudah diputuskan. Menurutnya, perkara itu sudah diputuskan di tingkat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sampai pada titik pendapat tertentu hakim.
"Drafnya sudah ada, sudah selesai, dan tinggal dibacakan," ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Fajar menyebutkan, berdasarkan ketentuan di dalam putusan MK, suatu perkara itu bisa dianggap sah jika sudah dibacakan dalam sidang pleno terbuka.
Menurutnya, perkara 129 yang ditangani Patrialis (anggota panel) bersama dua hakim panel lainnya yakni I Dewa Gede Palguna (anggota panel) dan Manahan Sitompul (Ketua Panel), tinggal dibacakan.
"Jadi memang sampai hari ini belum diagendakan (pembacaan)," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak KPK telah menyita draf putusan perkara 129 sebagai barang bukti. Maka itu, para hakim MK berkumpul kembali hari ini untuk menyikapi draf yang disita pihak KPK.
"Karena apapun yang namanya draf putusan itu rahasia, tidak boleh diketahui siapapun sebelum dicupakan dalam sidang pleno. Nah ini sedang disiapkan langkah-langkah untuk memenuhi hal itu," pungkasnya.
Pengurusan itu terkait perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sebenarnya perkara yang ditangani Patrialis Akbar selaku hakim panel sudah diputuskan. Menurutnya, perkara itu sudah diputuskan di tingkat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sampai pada titik pendapat tertentu hakim.
"Drafnya sudah ada, sudah selesai, dan tinggal dibacakan," ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Fajar menyebutkan, berdasarkan ketentuan di dalam putusan MK, suatu perkara itu bisa dianggap sah jika sudah dibacakan dalam sidang pleno terbuka.
Menurutnya, perkara 129 yang ditangani Patrialis (anggota panel) bersama dua hakim panel lainnya yakni I Dewa Gede Palguna (anggota panel) dan Manahan Sitompul (Ketua Panel), tinggal dibacakan.
"Jadi memang sampai hari ini belum diagendakan (pembacaan)," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak KPK telah menyita draf putusan perkara 129 sebagai barang bukti. Maka itu, para hakim MK berkumpul kembali hari ini untuk menyikapi draf yang disita pihak KPK.
"Karena apapun yang namanya draf putusan itu rahasia, tidak boleh diketahui siapapun sebelum dicupakan dalam sidang pleno. Nah ini sedang disiapkan langkah-langkah untuk memenuhi hal itu," pungkasnya.
(maf)