Yusril Berharap Kasus Dahlan Iskan soal PT PWU Ditutup Selamanya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan masih menjalani persidangan dugaan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Kuasa hukum Dahlan Iskan pun menyebut, kliennya tak terlibat kasus yang dituduhkan padanya.
"Persoalan Pak Dahlan ini bisa dibilang hampir selesai. Kita harapkan kasus ini ditutup selamanya dan menggugurkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra pada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Menurutnya, hampir semua tuduhan dari kasus yang menjerat Dahlan Iskan tidak ada yang terbukti. Persoalan Gardu PLN misalnya, itu sudah selesai dan praperadilan yang dilakukan kliennya itu pun dikabulkan PN Jaksel.
Begitu juga dengan persoalan mobil listrik, beber Yusril, putusan MA menyatakan kalau kasus itu dilakukan oleh Dasep tanpa ada peran dari Dahlan Iskan. Sehingga, tak layak bila kliennya itu dijebloskan ke penjara.
Sedang dalam kasus PWU, tambah Yusril, tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan kalau Dahlan Islam terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, kasus tersebut terkesan mencari-cari kesalahan saja.
"Kasus PWU sudah hampir separuh saksi yang dipanggil, tak ada yang memberatkan. Bahkan, sudah ada tersangkanya kan Wisnu Wardhana. Jadi, kasus yang membelit beliau ini sangat lemah untuk dibuktikan, hanya mencari-cari kesalahan saja," katanya.
Sekadar diketahui, Dahlan Iskan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PWU. Namanya, mencuat setelah mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menjadi tersangka karena diduga melakukan penjualan aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.
"Persoalan Pak Dahlan ini bisa dibilang hampir selesai. Kita harapkan kasus ini ditutup selamanya dan menggugurkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra pada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Menurutnya, hampir semua tuduhan dari kasus yang menjerat Dahlan Iskan tidak ada yang terbukti. Persoalan Gardu PLN misalnya, itu sudah selesai dan praperadilan yang dilakukan kliennya itu pun dikabulkan PN Jaksel.
Begitu juga dengan persoalan mobil listrik, beber Yusril, putusan MA menyatakan kalau kasus itu dilakukan oleh Dasep tanpa ada peran dari Dahlan Iskan. Sehingga, tak layak bila kliennya itu dijebloskan ke penjara.
Sedang dalam kasus PWU, tambah Yusril, tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan kalau Dahlan Islam terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, kasus tersebut terkesan mencari-cari kesalahan saja.
"Kasus PWU sudah hampir separuh saksi yang dipanggil, tak ada yang memberatkan. Bahkan, sudah ada tersangkanya kan Wisnu Wardhana. Jadi, kasus yang membelit beliau ini sangat lemah untuk dibuktikan, hanya mencari-cari kesalahan saja," katanya.
Sekadar diketahui, Dahlan Iskan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PWU. Namanya, mencuat setelah mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menjadi tersangka karena diduga melakukan penjualan aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur.
(kri)