Dewan Etik MK Segera Putuskan Nasib Patrialis Akbar
Kamis, 26 Januari 2017 - 19:53 WIB
Dewan Etik MK Segera Putuskan Nasib Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar rapat guna mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Melalui MKH nantinya akan menentukan nasib Hakim Patrialis Akbar yang diduga terlibat suap.
Pengaturan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sendiri diatur dalam Pasal 1 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan bahwa MKH terdiri dari 5 unsur, yaitu 1 orang hakim MK, 1 orang anggota Komisi Yudisial (KY), 1 orang mantan Hakim MK, 1 orang guru besar dalam bidang hukumm serta 1 orang tokoh masyarakat.
"Nanti dewan etik yang menentukan apakah pelangggaran ringan atau berat. Nanti mungkin dewan etik juga sudah siap berikan keterangan berikutnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Arief meminta semua pihak menunggu kerja dewan etik. Menurut dia, setelah dewan etik memutus apakah ada pelanggaran berat atau tidak.
Mereka juga akan meneruskan hasil dewan etik kepada hakim MK untuk bersikap sesuai peraturan mengenai prosedur hakim yang melanggar aturan. "Sampai usulkan kepada presiden untuk pemberhentian sementara, sampai tidak hormat kalau ada pelangaran berat," tuturnya.
Arief menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui persis kasus yang membelit koleganya tersebut. Kepastian sangat dibutuhkan guna menentukan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan MK.
Pengaturan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim sendiri diatur dalam Pasal 1 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan bahwa MKH terdiri dari 5 unsur, yaitu 1 orang hakim MK, 1 orang anggota Komisi Yudisial (KY), 1 orang mantan Hakim MK, 1 orang guru besar dalam bidang hukumm serta 1 orang tokoh masyarakat.
"Nanti dewan etik yang menentukan apakah pelangggaran ringan atau berat. Nanti mungkin dewan etik juga sudah siap berikan keterangan berikutnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Arief meminta semua pihak menunggu kerja dewan etik. Menurut dia, setelah dewan etik memutus apakah ada pelanggaran berat atau tidak.
Mereka juga akan meneruskan hasil dewan etik kepada hakim MK untuk bersikap sesuai peraturan mengenai prosedur hakim yang melanggar aturan. "Sampai usulkan kepada presiden untuk pemberhentian sementara, sampai tidak hormat kalau ada pelangaran berat," tuturnya.
Arief menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui persis kasus yang membelit koleganya tersebut. Kepastian sangat dibutuhkan guna menentukan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan MK.
(kri)