MK Persilakan KPK Periksa Hakim Tanpa Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Januari 2017 - 18:59 WIB
MK Persilakan KPK Periksa...
MK Persilakan KPK Periksa Hakim Tanpa Persetujuan Presiden
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan izin dari presiden.

Hal tersebut jadi salah satu poin dari hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH), menyikapi penangkapan hakim konstitusi yang diduga terlibat penyuapan, Patrialis Akbar.

"MK membuka akses seluas-luasnya kepada KPK dan jika diperlukan mempersilakan untuk meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapat izin dari presiden sebagaimana diatur dalam UU MK," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Di UU MK sendiri, Nomor 24 Tahun 2003 yang diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 6 Ayat 2 memang menyebutkan bahwa hakim konstitusi dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan presiden.

Kecuali tertangkap tangan melakukan tindakan pindana atau berdasarkan bukti permulaan cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

"Mungkin dalam keadan normal undang-undang itu kita harus berlakukan untuk memanggil dalam tindakan kepolisian hakim konstitusi harus izin presiden," jelas Arief.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)