MK Persilakan KPK Periksa Hakim Tanpa Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Januari 2017 - 18:59 WIB
MK Persilakan KPK Periksa...
MK Persilakan KPK Periksa Hakim Tanpa Persetujuan Presiden
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada hakim konstitusi tanpa perlu mendapatkan izin dari presiden.

Hal tersebut jadi salah satu poin dari hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH), menyikapi penangkapan hakim konstitusi yang diduga terlibat penyuapan, Patrialis Akbar.

"MK membuka akses seluas-luasnya kepada KPK dan jika diperlukan mempersilakan untuk meminta keterangan hakim konstitusi tanpa perlu mendapat izin dari presiden sebagaimana diatur dalam UU MK," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Di UU MK sendiri, Nomor 24 Tahun 2003 yang diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 6 Ayat 2 memang menyebutkan bahwa hakim konstitusi dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan presiden.

Kecuali tertangkap tangan melakukan tindakan pindana atau berdasarkan bukti permulaan cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

"Mungkin dalam keadan normal undang-undang itu kita harus berlakukan untuk memanggil dalam tindakan kepolisian hakim konstitusi harus izin presiden," jelas Arief.
(kri)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved