Ketua MK Sampaikan Permohonan Maaf kepada Rakyat Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Seluruh Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) memberikan pernyataan sikap terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim MK Patrialis Akbar.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, peristiwa OTT yang melibatkan Patrialis merupakan urusan personalnya yang tak ada hubungannya secara kelembagaan MK.
"Kami atas nama Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan maaf yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia," tutur Arief saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurut Arief, seluruh hakim MK mengaku prihatin dan menyesalkan atas kasus yang menjerat Patrialis. Menurutnya, peristiwa itu memupuskan harapan MK yang tengah berikhtiar untuk mengembalikan kepercayaan publik agar marwah lembaga Kontitusi ini tetap terjaga.
Arief menambahkan, masalah Patrialis Akbar akan diterapkan berdasarkan kode etik Hakim MK. Kode etik itu bukan saja berlaku untuk hakim MK, melainkan seluruh jajaran internal MK.
"Sejak tahun 2013 Mahkamah Konstitusi telah membentuk Dewan Etik yang bersifat tetap dan melaksanakan tugas secara day to day yang hasil kerjanya dapat dilihat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, peristiwa OTT yang melibatkan Patrialis merupakan urusan personalnya yang tak ada hubungannya secara kelembagaan MK.
"Kami atas nama Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan maaf yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia," tutur Arief saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurut Arief, seluruh hakim MK mengaku prihatin dan menyesalkan atas kasus yang menjerat Patrialis. Menurutnya, peristiwa itu memupuskan harapan MK yang tengah berikhtiar untuk mengembalikan kepercayaan publik agar marwah lembaga Kontitusi ini tetap terjaga.
Arief menambahkan, masalah Patrialis Akbar akan diterapkan berdasarkan kode etik Hakim MK. Kode etik itu bukan saja berlaku untuk hakim MK, melainkan seluruh jajaran internal MK.
"Sejak tahun 2013 Mahkamah Konstitusi telah membentuk Dewan Etik yang bersifat tetap dan melaksanakan tugas secara day to day yang hasil kerjanya dapat dilihat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(kri)