Praperadilan Ditolak, KPK Jemput Paksa Bupati Buton Samsu Umar

Rabu, 25 Januari 2017 - 19:21 WIB
Praperadilan Ditolak,...
Praperadilan Ditolak, KPK Jemput Paksa Bupati Buton Samsu Umar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun terkait penetapannya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah dua kali melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan namun tidak satupun dipenuhi. Usai PN Jaksel mengeluarkan keputusan, penyidik KPK pung langsung mengambil sikap.

"Untuk Bupati Buton, SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) kita tahu kemarin praperadilannya ditolak. Sejak saat itu kami koordinasi di internal soal kemungkinan langkah hukum lanjutan yang akan diambil," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Saat dikonfirmasi soal penjemputan paksa pada Samsu Umar dan penggeledahan oleh penyidik KPK, Febri belum bisa memastikan adanya tindakan itu.

"Apakah hari ini ada kegiatan di lapangan atau tidak, saya belum tahu. Saya masih tunggu informasi dari tim kemarin yang sudah dibentuk," ujar Febri.

Untuk diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pilkada di MK yang diberikan Akil Mochtar. Tak terima atas penetapan tersangkanya, Samsu mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak.

Sementara Akil Mochtar tengah menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan seumur hidup karena terbukti menerima suap di sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0746 seconds (0.1#10.140)