Penyidik KPK Usut Harta Bupati Nganjuk
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Taufiqurrahman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Sampai kini KPK belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadapnya.
"Penahanan akan dilakukan kalau sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP, misalnya diduga keras dia melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Seperti diketahui, Taufiqurrahman diduga terlibat dalam kasus korupsi lima proyek di Nganjuk pada 2009 lalu dengan barang bukti di antaranya mobil mewah. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk sebagai Tersangka)
Kuasa hukum Taufiqurrahman, Susilo Ari Wibowo mengatakan, kliennya ditanya mengenai harta kekayaannya. "Tadi diperiksa, klarifikasi soal harta kekayaan saja untuk dibandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah diberikan sebelumnya (LHKPN)," kata Susilo.
Taufiqurrahman terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Taufiqurrahman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Sampai kini KPK belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadapnya.
"Penahanan akan dilakukan kalau sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP, misalnya diduga keras dia melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Seperti diketahui, Taufiqurrahman diduga terlibat dalam kasus korupsi lima proyek di Nganjuk pada 2009 lalu dengan barang bukti di antaranya mobil mewah. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk sebagai Tersangka)
Kuasa hukum Taufiqurrahman, Susilo Ari Wibowo mengatakan, kliennya ditanya mengenai harta kekayaannya. "Tadi diperiksa, klarifikasi soal harta kekayaan saja untuk dibandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah diberikan sebelumnya (LHKPN)," kata Susilo.
Taufiqurrahman terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(dam)