4 Saksi Tak Tunjukkan Keterlibatan Dahlan Iskan di Kasus PT PWU
A
A
A
SURABAYA - Pelan tapi pasti, kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) mulai terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda, Jumat (20/1/2017).
Dalam sidang yang masih beragendakan keterangan saksi ini, peran Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi tidak terlihat. Justru mengarah pada terdakwa lainnya, Wisnu Wardhana yang juga menjalani sidang terpisah.
Empat saksi yang datang dari enam saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), inti keterangannya tidak menunjukkan keterlibatan Dahlan Iskan dalam negoisasi maupun transaksi penjualan dua aset PT PWU di Tulungagung maupun Kediri.
Empat saksi tersebut adalah Supratiwi selaku kasir PT PWU Jawa Timur Drs Suhardi MBA, Direktur Keuangan PT Jawa Timur Suspri Handayani, karyawati PT PWU Jawa Timur dan Ginarjo karyawan PT Kuda Laut Mas.
Tiga saksi dari PT PWU Jawa Timur diperiksa lebih dulu di persidangan. Mereka menceritakan bagaimana pengelolaan keuangan di perusahaan yang 99 % sahamnya milik Pemprov Jatim ini.
Diakui Supratiwi selaku kasir di PT PWU Jawa Timur sejak tahun 1992 sampai sekarang memang pernah mendengar bahwa ada pelepasan aset berupa lahan dan pabrik keramik yang sudah tidak berproduksi di Tulungagung. Aset tersebut dilepas sebesar Rp8,750 miliar.
Namun yang mengejutkan, dana tersebut diterima perusahaan hanya sejumlah Rp8 miliar pada 23 Agustus 2003, "Dibayar berupa empat BG Bank BCA," ujar Supratiwi di depan Majelis Hakim yang diketuai Thashin.
Anehnya, dari pengakuan Supratiwi, yang menyerahkan uang tersebut Wisnu Wardhana selaku kepala Biro Aset bukan dari PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli. "Kemudian dibayar lagi Rp500 juta dengan dua BG. Begitu cair masuk rekening perusahaan," ucapnya.
Jika ditotal, masih ada kekurangan pembayaran Rp250 juta. "Kemana uang itu, " tanya salah satu anggota majelis hakim. "Uang tersebut tidak diterima oleh PT PWU Jawa Timur melainkan diterima unit persewaan yang dipimpin Wisnu Wardhana," ucap Direktur PT PWU Suhardi.
"Lalu bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh PT PWU Jawa Timur? Sementara ada dana Rp250 juta yang tidak masuk ke perusahaan?" kejar jaksa.
Ketiga saksi tampak kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Namun, Suhardi akhirnya menjelaskan jika laporan pertanggungjawaban uang Rp250 juta tersebut dilakukan oleh pihak unit persewaan. "Tapi tanpa sepengetahuan direksi yang lain," tandas Suhardi.
Sementara saksi kunci dalam kasus ini, yaitu Sam Santoso selaku Direktur PT Sempulur Adi Mandiri kembali tidak hadir dengan alasan sama, yaitu sakit. Dalam kasus Pak Dahlan Iskan ini, "Kuncinya ada pada saksi Sam Santoso karena dia yang mengetahui semuanya," kata salah satu penasihat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono.
Dalam sidang yang masih beragendakan keterangan saksi ini, peran Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi tidak terlihat. Justru mengarah pada terdakwa lainnya, Wisnu Wardhana yang juga menjalani sidang terpisah.
Empat saksi yang datang dari enam saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), inti keterangannya tidak menunjukkan keterlibatan Dahlan Iskan dalam negoisasi maupun transaksi penjualan dua aset PT PWU di Tulungagung maupun Kediri.
Empat saksi tersebut adalah Supratiwi selaku kasir PT PWU Jawa Timur Drs Suhardi MBA, Direktur Keuangan PT Jawa Timur Suspri Handayani, karyawati PT PWU Jawa Timur dan Ginarjo karyawan PT Kuda Laut Mas.
Tiga saksi dari PT PWU Jawa Timur diperiksa lebih dulu di persidangan. Mereka menceritakan bagaimana pengelolaan keuangan di perusahaan yang 99 % sahamnya milik Pemprov Jatim ini.
Diakui Supratiwi selaku kasir di PT PWU Jawa Timur sejak tahun 1992 sampai sekarang memang pernah mendengar bahwa ada pelepasan aset berupa lahan dan pabrik keramik yang sudah tidak berproduksi di Tulungagung. Aset tersebut dilepas sebesar Rp8,750 miliar.
Namun yang mengejutkan, dana tersebut diterima perusahaan hanya sejumlah Rp8 miliar pada 23 Agustus 2003, "Dibayar berupa empat BG Bank BCA," ujar Supratiwi di depan Majelis Hakim yang diketuai Thashin.
Anehnya, dari pengakuan Supratiwi, yang menyerahkan uang tersebut Wisnu Wardhana selaku kepala Biro Aset bukan dari PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli. "Kemudian dibayar lagi Rp500 juta dengan dua BG. Begitu cair masuk rekening perusahaan," ucapnya.
Jika ditotal, masih ada kekurangan pembayaran Rp250 juta. "Kemana uang itu, " tanya salah satu anggota majelis hakim. "Uang tersebut tidak diterima oleh PT PWU Jawa Timur melainkan diterima unit persewaan yang dipimpin Wisnu Wardhana," ucap Direktur PT PWU Suhardi.
"Lalu bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh PT PWU Jawa Timur? Sementara ada dana Rp250 juta yang tidak masuk ke perusahaan?" kejar jaksa.
Ketiga saksi tampak kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Namun, Suhardi akhirnya menjelaskan jika laporan pertanggungjawaban uang Rp250 juta tersebut dilakukan oleh pihak unit persewaan. "Tapi tanpa sepengetahuan direksi yang lain," tandas Suhardi.
Sementara saksi kunci dalam kasus ini, yaitu Sam Santoso selaku Direktur PT Sempulur Adi Mandiri kembali tidak hadir dengan alasan sama, yaitu sakit. Dalam kasus Pak Dahlan Iskan ini, "Kuncinya ada pada saksi Sam Santoso karena dia yang mengetahui semuanya," kata salah satu penasihat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono.
(kri)