Saksi Ahli KPK Akui Penetapan Tersangka Bupati Buton Tak Sah

Jum'at, 20 Januari 2017 - 15:38 WIB
Saksi Ahli KPK Akui...
Saksi Ahli KPK Akui Penetapan Tersangka Bupati Buton Tak Sah
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dipimpin Hakim Tunggal Noor Edi Yono dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak termohon KPK.

Saksi ahli yang dihadirkan KPK adalah Ahli Hukum Pidana Adnan Paslyadja. Adnan juga seorang mantan hakim yang sudah berkiprah lebih dari 30 tahun di Korps Adhyaksa. Dalam keterangannya, Adnan memaparkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP.

"KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan perkara lain, tapi penyidik tetap harus melalui proses yaitu adanya minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka," ujar Adnan di hadapan majelis hakim di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menanggapi keterangan saksi ahli, Kuasa Hukum Bupati Buton Agus Dwiwarsono menanyakan, apakah bisa seseorang ditetapkan tersangka dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi dan terdakwa di kasus lain tanpa diperiksa terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Adnan menjawab, bahwa jika penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Namun penyidik tidak bisa menggunakan bukti keterangan di persidangan tanpa melalui proses yang diatur dalam KUHP.

"Kembali saya tegaskan bahwa penyidik harus melakukan penyidikan ulang, tidak serta merta bukti persidangan lain dijadikan alat bukti untuk perkara baru," tegas Adnan.

Menanggapi hal tersebut, Agus Dwiwarsono menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan dalam persidangan kasus lain yaitu kasus mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. "Jika merujuk pada keterangan saksi ahli seharusnya penetapan tersangka atas kliennya Bupati Buton tidak sah," tutup Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)