Saksi Ahli KPK Akui Penetapan Tersangka Bupati Buton Tak Sah

Jum'at, 20 Januari 2017 - 15:38 WIB
Saksi Ahli KPK Akui...
Saksi Ahli KPK Akui Penetapan Tersangka Bupati Buton Tak Sah
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dipimpin Hakim Tunggal Noor Edi Yono dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak termohon KPK.

Saksi ahli yang dihadirkan KPK adalah Ahli Hukum Pidana Adnan Paslyadja. Adnan juga seorang mantan hakim yang sudah berkiprah lebih dari 30 tahun di Korps Adhyaksa. Dalam keterangannya, Adnan memaparkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP.

"KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan perkara lain, tapi penyidik tetap harus melalui proses yaitu adanya minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka," ujar Adnan di hadapan majelis hakim di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menanggapi keterangan saksi ahli, Kuasa Hukum Bupati Buton Agus Dwiwarsono menanyakan, apakah bisa seseorang ditetapkan tersangka dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi dan terdakwa di kasus lain tanpa diperiksa terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Adnan menjawab, bahwa jika penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Namun penyidik tidak bisa menggunakan bukti keterangan di persidangan tanpa melalui proses yang diatur dalam KUHP.

"Kembali saya tegaskan bahwa penyidik harus melakukan penyidikan ulang, tidak serta merta bukti persidangan lain dijadikan alat bukti untuk perkara baru," tegas Adnan.

Menanggapi hal tersebut, Agus Dwiwarsono menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan dalam persidangan kasus lain yaitu kasus mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. "Jika merujuk pada keterangan saksi ahli seharusnya penetapan tersangka atas kliennya Bupati Buton tidak sah," tutup Agus.
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Militer Zionis Israel...
Militer Zionis Israel Akui Hamas Tak Dapat Dilenyapkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved