Penerima Gratifikasi Berkesempatan 30 Hari Melaporkan ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat dengan terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman pada Rabu (18/1/2017).
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankan terdakwa, yaitu Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr Mudzakkir.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Mudzakkir menjelaskan terkait dengan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Mudzakkir berpendapat bahwa dalam kasus perkara dugaan gratifikasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan kapasitas Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.
Mudzakkir juga menjelaskan tentang pemberian hadiah dari seorang pemberi kepada penerima, apakah murni hadiah tanpa adanya maksud dan tujuan terselubung atau justru sebaliknya. Ahli mengemukakan, terkait Undang-undang Gratifikasi maka penyelenggara negara memiliki kesempatan 30 hari melaporkan ke lembaga penegak hukum, dalam hal ini komisi pemberantasan korupsi, dan sebelum 30 hari maka belum bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.
“Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak. Menurut saya yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah tersebut segera melaporkan ke pihak KPK sekurang-kurangnya 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah. Jadi sebelum 30 hari, maka hadiah atau gratifikasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum,” papar Mudzakir dalam persidangan.
Pendapat Mudzakkir tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Tito Hananta Kusuma, karena Irman Gusman telah melaporkan perihal gratifikasi dan sudah mengantongi bukti tanda terima dari KPK.
"Kami sangat menghargai sekali ahli kami, Dr Mudzakkir menjelaskan tentang gratifikasi. Dalam fakta persidangan Bapak Irman Gusman sudah melaporkan gratifikasi, sehingga pasal yang didakwakan seharusnya juga tidak dikenakan. Beliau sudah lapor gratifikasi dan ada bukti tanda terima dari kpk,” ujar Tito.
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankan terdakwa, yaitu Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Dr Mudzakkir.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Mudzakkir menjelaskan terkait dengan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan penerimaan gratifikasi kuota gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Mudzakkir berpendapat bahwa dalam kasus perkara dugaan gratifikasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan kapasitas Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.
Mudzakkir juga menjelaskan tentang pemberian hadiah dari seorang pemberi kepada penerima, apakah murni hadiah tanpa adanya maksud dan tujuan terselubung atau justru sebaliknya. Ahli mengemukakan, terkait Undang-undang Gratifikasi maka penyelenggara negara memiliki kesempatan 30 hari melaporkan ke lembaga penegak hukum, dalam hal ini komisi pemberantasan korupsi, dan sebelum 30 hari maka belum bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.
“Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak. Menurut saya yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah tersebut segera melaporkan ke pihak KPK sekurang-kurangnya 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah. Jadi sebelum 30 hari, maka hadiah atau gratifikasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum,” papar Mudzakir dalam persidangan.
Pendapat Mudzakkir tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum Tito Hananta Kusuma, karena Irman Gusman telah melaporkan perihal gratifikasi dan sudah mengantongi bukti tanda terima dari KPK.
"Kami sangat menghargai sekali ahli kami, Dr Mudzakkir menjelaskan tentang gratifikasi. Dalam fakta persidangan Bapak Irman Gusman sudah melaporkan gratifikasi, sehingga pasal yang didakwakan seharusnya juga tidak dikenakan. Beliau sudah lapor gratifikasi dan ada bukti tanda terima dari kpk,” ujar Tito.
(kri)