Kasus Pilkada Buton, Arbab Bantah Pernah Dipanggil KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan kasus dugaan suap Pilkada Buton tahun 2012 dengan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar.
Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi, salah satunya saksi utama mantan Anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Arbab mengaku tidak pernah diperiksa KPK selama proses penyidikan dan persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor.
"Saya hanya menerima surat panggilan bersaksi di pengadilan, tetapi surat panggilan pemeriksaan tidak ada," kata Arbab di persidangan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Arbab menyampaikan, pernah mengirim surat kepada pimpinan KPK tertanggal 12 Oktober 2016, untuk menjelaskan duduk persoalan dan kebenaran kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, yang akhirnya menyeret Bupati Buton Samsu Umar.
"Kasus itu ada karena saya, betul saya pernah bertemu dengan pak Akil Mochtar sebanyak dua kali, namun tidak pernah membicarakan kasus Pilkada Buton," ucap Arbab.
"Harusnya saya ditanya dulu dikonfirmasi apakah uang dari bupati Buton itu terkait penyuapan atau tidak," imbuhnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku telah membuat surat pernyataan di hadapan notaris, yang menyatakan dua hal yaitu dirinya tidak mau meninggalkan masalah saat meninggal dan ingin meluruskan kesalahannya telah mencatut nama Akil Mochtar untuk memeras Bupati Buton, sehingga terseret dalam kasus ini.
Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi, salah satunya saksi utama mantan Anggota Komisi III DPR Arbab Paproeka.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Arbab mengaku tidak pernah diperiksa KPK selama proses penyidikan dan persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor.
"Saya hanya menerima surat panggilan bersaksi di pengadilan, tetapi surat panggilan pemeriksaan tidak ada," kata Arbab di persidangan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Arbab menyampaikan, pernah mengirim surat kepada pimpinan KPK tertanggal 12 Oktober 2016, untuk menjelaskan duduk persoalan dan kebenaran kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, yang akhirnya menyeret Bupati Buton Samsu Umar.
"Kasus itu ada karena saya, betul saya pernah bertemu dengan pak Akil Mochtar sebanyak dua kali, namun tidak pernah membicarakan kasus Pilkada Buton," ucap Arbab.
"Harusnya saya ditanya dulu dikonfirmasi apakah uang dari bupati Buton itu terkait penyuapan atau tidak," imbuhnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengaku telah membuat surat pernyataan di hadapan notaris, yang menyatakan dua hal yaitu dirinya tidak mau meninggalkan masalah saat meninggal dan ingin meluruskan kesalahannya telah mencatut nama Akil Mochtar untuk memeras Bupati Buton, sehingga terseret dalam kasus ini.
(maf)